Minggu, 08 Januari 2012

SISA HASIL USAHA


Nama : yoga pradipta putra
Npm   : 28210644
Kelas  : 2EB06
Sisa Hasil Usaha
SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan. SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keerluan pendidikan perkoperasiaan dan keerluan koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Penetapan besarnya pembaggian kepada anggota & jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai AD/ARTkoperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya artisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima.
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.  SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.  bagian (persentase) SHU anggota
3.  total simpanan seluruh anggota
4.  total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.  jumlah simpanan per anggota omzet atau volume usaha per anggota
6.  bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 :
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Pembagian SHU
Dalam prakteknya apabila terjadi sisa uasha (atau sisa hasil usaha), maka sisa itu akan tidak dikembalikan seluruhnya kepada anggota. Seperti sebagioan perlu ditahan untuk di jadikan cadangan.
Selainya itu koperasi juga tidak boleh melupakan, bahwa sesumgguhnya ada orang-orang yang bekerja tetapi belum diberi pengharapan dari uang persediaan ongkos pelayanan itu. Mereka itu adalah pengurus dan karyawan-karyawan yang setiap hari menjaga toko, mengerjakan pembukuan, mengatur gudang dan sebagainya..Oleh sebab itu sebagian lagi ditahan untuk orang-orang tersebut.
Masih ada lagi yang harus di perhatikan , yaitu: untuk pendidikan. Ternyata bahwa anggota pengurus dan karyawan-karyawan selalu harus diberi pendidikan/latihan agar supaya mengerti, paham dan terampil melayani anggota koperasi. Juga koperasi tidak boleh lupa akan fungsi sosialnya pada masyarakat, kalau di daerah tersebut ada bencana yang menimpa. Selain itu koperasi pun wajib meningkatkan kemajuan daerah dimana koperasi bekerja. Bukankah koperasi menggunakan jalan desa/kabupaten atau kota serta jembatan untuk mengangkut beras? Bukankah toko atau gudang koperasi aman karena ada penjagaankemanan di daerah? Maka untuk itu perlu disisikan sebagian dari sisa hail usaha.
Di dalam tiap-tiap koperasi seharusnya sudah di tentukan bagaimana cara membagi sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian SHU kopersi dilakukan menurut anggaran dasarnya.
Sesungguhnya bukan anggota saja yang membayar bongkos pelayanan, dan memberi ” keuntungan-keuntungan” itu, tetapi juga bukan anggota, Halini disebabkan karena koperasi juga melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan kepada bukan anggota sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya harus dikembalikan dengan cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana sosial dan dana pembagunan daerah kerja.
Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
25% untuk cadangan
30% untuk anggota menurut pembagian banyaknya pembelian pada koperasi.
20% untuk anggota penyimpan (setinggi-tingginya 8% dari simpanan anggota).
10% untuk dana pengirus.
5% untuk dana karyawan.
5% untuk dana pendidikan koperasi.
2,5% untuk dana sosial.
2,5% untuk dana pembagunan kerja.
Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut:
30% untuk cadangan.
10% untuk dana pengurus.
5% untuk dana karyawan.
50% untyuk dana pembangunan daerah kerja.
Pembagian dalam % di atas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah menurutrapat anggota, dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga ekonomi, maka koperasi juga melakukan berbagai kegiatan usah dalam rangka pelayanan kepada anggotanya, Usaha-usaha tersebut juga harus dikelola secara profesional dan secara efisien agar dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu dengan harga yang layak sehingga anggota dapat merasakan manfaatnya. Selain itu perusahaan tersebut juga harus dapat mendatangkan keuntungan, sehingga perusahaan koperasin dapat mengembangkan usahanya, serta manfaat yang dirasakan anggota juga semakin besar.
Ssehubungan dengan keuntungan usaha ini, ada yang sementara orang yang berpendapat, bahwa koperasi tidak boleh mengambil untung.”koperasi harus menjual barang-barangnya lebih murah dari pada dipasran umum kepada anggotanya, meskipun hal ini akan mengakibatkan kerugian, kata mereka. Pendapat tersebut berkaitan dengan ungkapan, bahwa koperasi itu tidak beriorentasi pada upaya mencari keuntungan (buksn profitoriented) melainkan beriorentasi pada manfaat (benefit oriented). Benar memang semua kegiatan yang dilakukan oleh koperasi harus bertujuan memberi manfaat kepada anggotanya, terutama dalam bentuk kesejahteraan materill.Tapi bukan berarti,jika manfaat yang diutamakan, kemudian keuntungan tidak diperhatikan.Keuntungan dalam koperasi tetap penting bahkan suatu keharusan, sama halnya dengan di perusahaan bukan koperasi, sebagai pertanda perusahaan kopersi juga di kelola secara profesionl dan secara efisien.
Dlam koperasi keuntungan itu bisa disebut dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU).Pada pasal 34 ayat (1)UU No.12/26 dinyatakan:”Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah di kurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”.Sesuai dengan salah satu sendi-sendi dasr koperasi, yang mengatakan”Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota” maka pembagian SHU dibedakan antar yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan berasal dari anggota usah yang berasal dari uasha yang diselengarakan untuk bukan anggota.
SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
1)      Cadangan koperasi.
2)      Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
3)      Dana pengurus.
4)      Dana pegawai/karyawan
5)      Dana pendidikan koperasi.
6)      Dana sosial.
7)      Dana pembangunan Daerah kerja.
Besarnya pembagian masing-masing bagian diatur dalam Anggaran Dasar.
Sseperti terlhat pada pembgian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga/bukan anggota, tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena bagian pendandapatan ini bukan di peroleh dari jasa onggota. Dengan demikian,hanya SHU yamg berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggotalah ynang dapat diabaikan kepada anggota.Hal ini sesuai dengan salah satu sendi dasar koperasi seperti disebutkan diatas.
Bagaiman cara pembagian SHU kepada anggota? Sesuai dengan salah satu sendai dasar yang telah disebutkan, maka SHU harus di bagikan kepada anggta sesuai jasa masing-masing anggota. Jika jasa seorang anggota besaqr yaitu jumlah transaksi ynag dilakukan dengan koperasi besarmaka dia juga akan menerima pengambilan SHU yang besar.Jika transaksinya kecil maka penerimaan SHU akan kecil. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.
Untuk mendapatkan anggka transaksi ini maka koperasi harus selalu mencatatnya dalam suatu buku belanja anggota.Dapat pula sebaliknya anggota mengumpulkan kwitansi belanjanya untuk setelah Rapat Anggota Tahunan nanti ditujukan kepada pengurus untuk menentukan jumlah pengambilan SHU yang diterima. Jumlah SHU untuk dibagikan kepada anggota ini umumnya dalam anggaran dasar ditetapkan sebesar10% dari seluh SHU.
Dalam koperasi, anggto tidak hanya menerima bagian keuntungan tetapi jga ikut menanggung kerugian , dalam hal kerugian tidak bisa ditutup dengan cadangan. Tanggungan anggota terhadap kerugian ini dapat bersifat terbatas(Dengan menetapkan seuatu jumlah uang berapa kali jumlah simpanan pokok) dapat pula besifat tidak terbatas (meliputi harta pribadi anggota jika ternyata kekayaan Koperasi tidak mampu menutup kerugian pada waktu Koperasi dibutuhkanya). Tentang sifat tanggungan ini diuraikan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.

Soal
1.  Total revenue itu adalah?
a.  Penyusutan
b.  Biaya total
c.   Penerimaan total
d.  Pajak
2.  Didalam AD/ART ditetapkan pembagian SHU,berapa persen bagi cadangan koperasi?
a.  30%
b.  40%
c.   50%
d.  60%
3.  Didalam AD/ART ditetapkan pembagian SHU,berapa persen bagi dana pengurus?
a.  5%
b.  10%
c.   15%
d.  20%
4.  Pembagian SHU ditetapkan oleh?
a.  Rapat anggota
b.  Pemerintah
c.   Pimpinan
d.  Gubernur

5.  SHU yg didapat dari usaha digunakan untuk apa saja,kecuali?
a.  Cadangan koperasi
b.  Dana pengurus
c.   Dana pegawai
d.  Piutang usaha



Selasa, 31 Mei 2011

PEMBANGUNAN DAERAH

Dengan pelaksanaan desentralisasi pada tahun 2001, otonomi dan tanggung jawab fiskal telah beralih dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten. Kerangka hukum nasional yang mengatur pemerintahan daerah dan hubungan fiskal mewajibkan pemerintah pusat untuk mengalihkan sedikitnya 25 persen pendapatan dalam negeri untuk pemerintah-pemerintah daerah, yang 90 persen di antaranya dialokasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sementara 10 persen dialokasikan untuk pemerintah provinsi. Oleh karena itu, provinsi-provinsi relatif mengalami penurunan dalam hal kekuatan fiskal. Pada tahun 2004, beberapa tanggung jawab pengawasan dikembalikan kepada provinsi-provinsi.
Pemerintah daerah menerima pendapatan dari beberapa sumber
Peran dan Tujuan Bank Dunia
Salah satu manfaat desentralisasi seharusnya adalah percepatan pembangunan daerah yang merupakan kunci untuk peningkatan standar hidup di daerah-daerah. Penerapan desentralisasi berarti bahwa rencana pembangunan nasional Indonesia, beserta tujuan-tujuan pengentasan kemiskinan yang terdapat dalam rencana tersebut, bergantung pada perbaikan pertumbuhan ekonomi daerah dan perbaikan penyediaan layanan-layanan umum. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, kesenjangan ekonomi dan sosial lintas daerah serta antara daerah perkotaan dan pedesaan perlu diatasi.Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki paling banyak perbedaan, dengan standar hidup yang berkisar mulai dari tingkat standar hidup negara maju dunia pertama sampai dengan tingkat kemiskinan yang berakar. Setelah penerapan desentralisasi pada tahun 2001, pemerintah pusat mengalokasikan sumber daya yang cukup banyak ke daerah-daerah miskin untuk mengatasi kesenjangan tersebut. Pada tahun 2006, jumlah transfer pemerintah meningkat sebesar 47% terutama untuk memberikan manfaat bagi daerah-daerah termiskin sehingga mengalami peningkatan pendapatan yang besar. Saat ini, tantangan pembangunan yang utama adalah untuk memastikan bahwa sumber daya tersebut dipergunakan secara efektif.
Tim Keuangan Publik dan Pembangunan Daerah Bank Dunia (World Bank) sedang membantu pemerintah-pemerintah daerah, bersama dengan pemerintah pusat, dalam upaya-upaya mereka untuk meningkatkan pembangunan daerah melalui penggunaan keuangan publik yang efektif. Hal tersebut berarti membantu perbaikan proses manajemen keuangan publik (PFM) pada tingkat pemerintah daerah, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelanjaan publik yang dilakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah. Pencapaian tujuan ini dilakukan terutama melalui pemberian bantuan teknis dan pekerjaan analitis seperti:
  • Analisis belanja publik dan peningkatan kapasitas (PEACH), suatu RPEA (analisis belanja publik daerah) yang diikuti oleh kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas. lebih lanjut mengenai PEACH, 
  • Pengukuran kinerja pemerintah daerah
  • Manajemen salah satu pangkalan data fiskal daerah yang paling besar di dunia
Tim Keuangan Publik dan Pembangunan Daerah di Jakarta bekerjasama dengan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (Bakti) guna mendukung pengembangan kapasitas untuk kajian belanja publik daerah (lihat situs untuk rinciannya).
Sebuah tim gabungan dari universitas-universitas lokal terkemuka dan pejabat-pejabat pemerintah daerah merancang dan melaksanakan pekerjaan analitis dengan bantuan teknis yang diberikan oleh Tim Keuangan Publik dan Pembangunan Daerah dari Bank Dunia. Analisis belanja publik daerah yang baru-baru ini dilaksanakan di Papua, Aceh, Nias dan Gorontalo menunjukkan bahwa pendekatan ini menjamin kepemilikan temuan serta rekomendasi yang lebih kuat. Akibatnya, kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas yang seharusnya mengikuti kajian belanja publik di suatu provinsi atau kabupaten dapat dirancang dengan lebih efektif, dan dilaksanakan dengan keterlibatan yang lebih kuat dari para pemangku kepentingan di daerah.

Pengangguran


 Pengangguran Di Indonesia



Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
Jenis & macam pengangguran
Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment                                                                                                         Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya. 
Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment                                               Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.
Pengangguran Siklikal                                                                                   Pengangguran Siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lain. Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan keja yang dinyatakan dalam persen.  Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.

 Masalah Pengangguran di Indonesia ( Solusi Untuk Pengangguran )
     Masalah pengangguran di indonesia seakan akan terus membengkak tak kunjung mengecil. terus dan terus bertambah angka pengangguran di indonesia. Lowongan pekerjaan menjadi sesuatu yang sangat langka, tetapi ironisnya beberapa perusahaan bila butuh SDA malah diisi oleh tenaga kerja asing dan kian hari kian bertambah.
Beberapa perusahaan seringkali mengalami kesulitan mendapatkan pegawai dengan kemampuan sesuai kebutuhan. Terlebih bila di butuhkan adalah pegawai yang memiliki keahlian khusus, berkemampuan memimpin, memotivasi, mengendalikan anak buah dan bernegosiasi. Padahal jumlah pelamar alias pengangguran begitu banyak yang menyodorkan untuk mengisi kebutuhan SDM tersebut.
Secara naluriah, orang yang mengalami keadaan menganggur merasakan berbagai macam keluh kesah yang seringkali menimbulkan frustasi, pesimis, berfikir negatif, kurang percaya diri, memberontak dan perasaan lainnya yang kurang nyaman bagi dirinya sendiri maupun bagia suasana lingkungan sosial. Bahkan terkadang kondisi sosial personal yang labil seperti itu mempengaruhi terjadinya keresahan sosial. Tetapi tidak semua orang menganggur mengalami kondisi seperti itu. Ada yang memiliki kemampuan mengendalikan diri serta mencari alternatif” untuk mengisi waktunya dengan hal” bermanfaat.
Faktor yang menyebabkan terjadinya pengangguran bisa di pengaruhi dari luar (eksternal) juga di pengaruhi faktor internal individu orang yang bersangkutan.
Ada 3 hal yang secara eksternal menjadi penyebab kesulitan mendapatkan pekerjaan :    
  1. Dunia pendidi
  2. Krisis ekonomi yang berpengaruh pada macetnya perusahaan menjalankan bisnis.
  3. kan yang tidak link dan match dengan dunia kerja.
  4. Rendahnya mibilitas masyarakat (tidak mau bermigrasi/hijrah)
Fakter internal diri orang yang bersangkutan merupakan penyebab sulitnya mendapatkan pekerjaan atau berusaha. Bahkan seringkali faktor internal ini menjadi penyebab terbesar yang mendorong seseorang sulit mendapatkan kesempatan bekerja/berusaha. Faktor internal pun dapat menjadi penghambat seseorang untuk maju.
Faktor internal terbesar yang mempersulit seseorang mendapatkan pekerjaan yang layak, ada dual penyebabnya, antara lain : tidak mempunyai need of achievement (kebutuhan akan prestasi) dan tidak mempunyai keterampilan yang cukup.
Untuk itu, untuk meraih sukses maka setiap individu mau tidak mau harus melakukan upaya transformasi keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif melalui peningkatan produktivitas. Untuk mencapai hal itu pun di perlukan pribadi-pribadi yang berwawasan luas, terampil, disiplin, sanggup menghasilkan karya karya terbaik dan berdaya saing.
Perlu juga di tingkatkan kecerdasan baik kecerdasan akademik, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Sehingga di mungkinkan dapat mengelola waktu dengan efektif, menumbuhkan percaya diri dan mampu mengatisipasi berbagai hambatan yang mungkin di hadapi.



Referensi : www.google.co.id