Minggu, 08 Januari 2012

POLA MANAJEMEN KOPERASI


Nama : Yoga Pradipta Putra
Npm   : 28210644
Kelas  : 2EB06
POLA MANAJEMEN KOPERASI

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi. Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.  Pembagian kerja,
2.  Departementasi,
3.  Bagan organisasi,
4.  Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.  Tingkat hierarki manajemen, dan
6.  Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
• Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
• Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
 • Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
• Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
• Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
• Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
• Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
• Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.

Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:

1. Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
2. Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
3. Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
4. Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.
Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.
Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu.
Ropke J ( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baiksecara utilitarian maupun normatif

Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). 

Interprestasi dari Koperasisebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan -alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasartarget pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.

Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
-  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut. 
-  Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota. 
- Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen. 
-  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. 
-  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan. 
-  Stabilitas kerjasama. 
- Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan. Selain itu ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Soal
1.  The Cooperative Movement and someof its Problems itu judul buku yg dikarang oleh?
a)   Karl mark
b)  Soekarno
c)   Paul Hubert Casselman
d)   Moh.hatta
Jawaban: C
2.  Bentuk2 partisipasi menurut hanel ada berapa?
a)   1
b)  2
c)   3
d)   4
Jawaban: C

3.  Teknik dan metode pengawasan pola hubungan kemitraan ada brp macam ?
a)   4
b)  3
c)   2
d)   1
Jawaban: A
4.  Teori tripatriet dikemukakan oleh?
a)   Karl mark
b)  Moh.hatta
c)   Ropke J
d)   Hanel
Jawaban: C
5.  Pola manajemen koperasi yang membantu tercapainya tujuan koperasi,kecuali?
a)   Perencanaan
b)  Perdagangan
c)   Pengawasan
d)   Pengarahan
Jawaban: B





SISA HASIL USAHA


Nama : yoga pradipta putra
Npm   : 28210644
Kelas  : 2EB06
Sisa Hasil Usaha
SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan. SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keerluan pendidikan perkoperasiaan dan keerluan koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Penetapan besarnya pembaggian kepada anggota & jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai AD/ARTkoperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya artisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima.
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.  SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.  bagian (persentase) SHU anggota
3.  total simpanan seluruh anggota
4.  total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.  jumlah simpanan per anggota omzet atau volume usaha per anggota
6.  bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 :
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Pembagian SHU
Dalam prakteknya apabila terjadi sisa uasha (atau sisa hasil usaha), maka sisa itu akan tidak dikembalikan seluruhnya kepada anggota. Seperti sebagioan perlu ditahan untuk di jadikan cadangan.
Selainya itu koperasi juga tidak boleh melupakan, bahwa sesumgguhnya ada orang-orang yang bekerja tetapi belum diberi pengharapan dari uang persediaan ongkos pelayanan itu. Mereka itu adalah pengurus dan karyawan-karyawan yang setiap hari menjaga toko, mengerjakan pembukuan, mengatur gudang dan sebagainya..Oleh sebab itu sebagian lagi ditahan untuk orang-orang tersebut.
Masih ada lagi yang harus di perhatikan , yaitu: untuk pendidikan. Ternyata bahwa anggota pengurus dan karyawan-karyawan selalu harus diberi pendidikan/latihan agar supaya mengerti, paham dan terampil melayani anggota koperasi. Juga koperasi tidak boleh lupa akan fungsi sosialnya pada masyarakat, kalau di daerah tersebut ada bencana yang menimpa. Selain itu koperasi pun wajib meningkatkan kemajuan daerah dimana koperasi bekerja. Bukankah koperasi menggunakan jalan desa/kabupaten atau kota serta jembatan untuk mengangkut beras? Bukankah toko atau gudang koperasi aman karena ada penjagaankemanan di daerah? Maka untuk itu perlu disisikan sebagian dari sisa hail usaha.
Di dalam tiap-tiap koperasi seharusnya sudah di tentukan bagaimana cara membagi sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian SHU kopersi dilakukan menurut anggaran dasarnya.
Sesungguhnya bukan anggota saja yang membayar bongkos pelayanan, dan memberi ” keuntungan-keuntungan” itu, tetapi juga bukan anggota, Halini disebabkan karena koperasi juga melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan kepada bukan anggota sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya harus dikembalikan dengan cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana sosial dan dana pembagunan daerah kerja.
Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
25% untuk cadangan
30% untuk anggota menurut pembagian banyaknya pembelian pada koperasi.
20% untuk anggota penyimpan (setinggi-tingginya 8% dari simpanan anggota).
10% untuk dana pengirus.
5% untuk dana karyawan.
5% untuk dana pendidikan koperasi.
2,5% untuk dana sosial.
2,5% untuk dana pembagunan kerja.
Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut:
30% untuk cadangan.
10% untuk dana pengurus.
5% untuk dana karyawan.
50% untyuk dana pembangunan daerah kerja.
Pembagian dalam % di atas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah menurutrapat anggota, dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga ekonomi, maka koperasi juga melakukan berbagai kegiatan usah dalam rangka pelayanan kepada anggotanya, Usaha-usaha tersebut juga harus dikelola secara profesional dan secara efisien agar dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu dengan harga yang layak sehingga anggota dapat merasakan manfaatnya. Selain itu perusahaan tersebut juga harus dapat mendatangkan keuntungan, sehingga perusahaan koperasin dapat mengembangkan usahanya, serta manfaat yang dirasakan anggota juga semakin besar.
Ssehubungan dengan keuntungan usaha ini, ada yang sementara orang yang berpendapat, bahwa koperasi tidak boleh mengambil untung.”koperasi harus menjual barang-barangnya lebih murah dari pada dipasran umum kepada anggotanya, meskipun hal ini akan mengakibatkan kerugian, kata mereka. Pendapat tersebut berkaitan dengan ungkapan, bahwa koperasi itu tidak beriorentasi pada upaya mencari keuntungan (buksn profitoriented) melainkan beriorentasi pada manfaat (benefit oriented). Benar memang semua kegiatan yang dilakukan oleh koperasi harus bertujuan memberi manfaat kepada anggotanya, terutama dalam bentuk kesejahteraan materill.Tapi bukan berarti,jika manfaat yang diutamakan, kemudian keuntungan tidak diperhatikan.Keuntungan dalam koperasi tetap penting bahkan suatu keharusan, sama halnya dengan di perusahaan bukan koperasi, sebagai pertanda perusahaan kopersi juga di kelola secara profesionl dan secara efisien.
Dlam koperasi keuntungan itu bisa disebut dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU).Pada pasal 34 ayat (1)UU No.12/26 dinyatakan:”Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah di kurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”.Sesuai dengan salah satu sendi-sendi dasr koperasi, yang mengatakan”Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota” maka pembagian SHU dibedakan antar yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan berasal dari anggota usah yang berasal dari uasha yang diselengarakan untuk bukan anggota.
SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
1)      Cadangan koperasi.
2)      Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
3)      Dana pengurus.
4)      Dana pegawai/karyawan
5)      Dana pendidikan koperasi.
6)      Dana sosial.
7)      Dana pembangunan Daerah kerja.
Besarnya pembagian masing-masing bagian diatur dalam Anggaran Dasar.
Sseperti terlhat pada pembgian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga/bukan anggota, tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena bagian pendandapatan ini bukan di peroleh dari jasa onggota. Dengan demikian,hanya SHU yamg berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggotalah ynang dapat diabaikan kepada anggota.Hal ini sesuai dengan salah satu sendi dasar koperasi seperti disebutkan diatas.
Bagaiman cara pembagian SHU kepada anggota? Sesuai dengan salah satu sendai dasar yang telah disebutkan, maka SHU harus di bagikan kepada anggta sesuai jasa masing-masing anggota. Jika jasa seorang anggota besaqr yaitu jumlah transaksi ynag dilakukan dengan koperasi besarmaka dia juga akan menerima pengambilan SHU yang besar.Jika transaksinya kecil maka penerimaan SHU akan kecil. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.
Untuk mendapatkan anggka transaksi ini maka koperasi harus selalu mencatatnya dalam suatu buku belanja anggota.Dapat pula sebaliknya anggota mengumpulkan kwitansi belanjanya untuk setelah Rapat Anggota Tahunan nanti ditujukan kepada pengurus untuk menentukan jumlah pengambilan SHU yang diterima. Jumlah SHU untuk dibagikan kepada anggota ini umumnya dalam anggaran dasar ditetapkan sebesar10% dari seluh SHU.
Dalam koperasi, anggto tidak hanya menerima bagian keuntungan tetapi jga ikut menanggung kerugian , dalam hal kerugian tidak bisa ditutup dengan cadangan. Tanggungan anggota terhadap kerugian ini dapat bersifat terbatas(Dengan menetapkan seuatu jumlah uang berapa kali jumlah simpanan pokok) dapat pula besifat tidak terbatas (meliputi harta pribadi anggota jika ternyata kekayaan Koperasi tidak mampu menutup kerugian pada waktu Koperasi dibutuhkanya). Tentang sifat tanggungan ini diuraikan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.

Soal
1.  Total revenue itu adalah?
a.  Penyusutan
b.  Biaya total
c.   Penerimaan total
d.  Pajak
2.  Didalam AD/ART ditetapkan pembagian SHU,berapa persen bagi cadangan koperasi?
a.  30%
b.  40%
c.   50%
d.  60%
3.  Didalam AD/ART ditetapkan pembagian SHU,berapa persen bagi dana pengurus?
a.  5%
b.  10%
c.   15%
d.  20%
4.  Pembagian SHU ditetapkan oleh?
a.  Rapat anggota
b.  Pemerintah
c.   Pimpinan
d.  Gubernur

5.  SHU yg didapat dari usaha digunakan untuk apa saja,kecuali?
a.  Cadangan koperasi
b.  Dana pengurus
c.   Dana pegawai
d.  Piutang usaha