NAMA : YOGA PRADIPTA PUTRA
KELAS :3EB06
NPM :28210644
PENGARUH PENGALAMAN TERHADAP PENINGKATAN KEAHLIAN AUDITOR DALAM BIDANG AUDITING
BAB I : PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG MASALAH
Perkembangan
dunia usaha semakin lama semakin cepat dan sangat bervariasi.
Persaingan antara perusahaan semakin meningkat dengan dibarengi berbagai
permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan di Indonesia. Dalam
menghadapi itu semua para pengelola perusahaan salah satunya membutuhkan
informasi akuntansi. Sejak itulah profesi akuntan mulai dipertimbangkan
keadaannya. Jasa akuntan sangat diperlukan khususnya jasa akuntan
publik mengenai tingkat kelayakan dan keandalan informasi atau laporan
keuanganyang dibuat oleh akuntan internal atau akuntan yang ada
diperusahaan maka terdapat proses pemeriksaan terlebih dahulu yang
dilakukan oleh auditor.
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Standar auditing Profesional Akuntan Publik (SPAP), akuntan dituntut
untuk dapat menjalankan setiap standar yang ditetapkan oleh SPAP
tersebut. Standar-standar tersebut meliputi standar auditing, standar
atestasi, standar jasa akuntan dan review, standar jasa konsultasi, dan
standar pengendalian mutu. Dalam salah satu SPAP diatas terdapat standar
umum yang mengatur tentang keahlian auditor yang independen. Dengan
demikian kompartemen akuntan maupun organisasi profesi harus berusaha
meningkatkan pemahaman auditor terhadap keahlian audit sehingga pada
akhirnya akan berguna dalam membantu merancang bantuan keputusan,
mengembangkan program pelatihan, menetapkan pedoman tariff jasa audit,
dan menetapkan prosedur untuk evaluasi. Dalam standar SA seksi tentang
pelatihan dan keahlian Auditor Independen yang terdiri atas paragraph
03-05, menyebutkan secara jelas tentang pelatihan dan keahlian auditor
independen. Dalam standar umum SA seksi 210 tentang pelatihan dan
keahlian Auditor Independen yang terdiri atas paragraph 03-05,
menyebutkan secara jelas tentang keahlian auditor disebutkan dalam
paragraf pertama sebagai berikut “Audit harus dilakukan oleh seseorang
atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan yang cukup sebagai
auditor” (SPAP, 2001). Standar Umum pertama tersebut menegaskan bahwa
syarat yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan untuk melaksanakan audit
adalah harus memiliki pendidikan serta pengalaman yang memadai dalam
bidang auditing.
Pengalaman seorang auditor sangat berperan penting
dalam meningkatkan keahlian sebagai perluasan dari pendidikan formal
yang telah diperoleh auditor. Sebagaimana yang telah diatur dalam
paragraf ketiga SA seksi 210 tentang pelatihan dan keahlian independen
disebutkan: “Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyatan
pendapatan, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang yang ahli
dalam bidang akuntan dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut
dimulai dengan pendidikan formalnya yang diperluas melalui
pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit…. (SPAP, 2001)”.
Terkait
dengan topik yang banyak dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya,
Penelitian Diani Mardisar dan Ria Nelly Sari (2007), memberikan
kesimpulan bahwa beberapa aspek yang dapat meningkatkan kualitas hasil
kerja auditor adalah pengetahuan dan akuntabilitas serta interaksi
keduanya. Hal ini memiliki indikasi bahwa untuk menghasilkan pekerjaan
yang berkualitas seorang auditor harus memiliki akuntabilitas dan
pengetahuan yang tinggi namun akuntabilitas dan pengetahuan bukanlah
semata-mata faktor yang dapat mempengaruhi kualitas hasil kerja. Namun
kali penelitian kali ini memiliki beberapa perbedaan pada variable yang
diukurnya pada peneliti sebelumnya. Variabelnya adalah pengalaman yang
diukur berdasarkan dengan lamanya auditor bekerja, banyaknya tugas
pemeriksaaan, banyaknya jenis perusahaan yang diaudit.
2. RUMUSAN MASALAH
“Apakah
secara parsial dan bersama-sama pengalaman yang diperoleh auditor dari
lamanya bekerja, banyaknya tugas pemerikasaan, banyaknya jenis
perusahaan yang diaudit mempunyai pengaruhpositif terhadap peningkatan
keahlian auditor dalam bidang auditing?”.
3. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui apakah secara parsial dan bersama-sama
pengalaman yang diperoleh auditor dari lamanya bekerja, dari tugas-tugas
pemeriksaan, dan dari banyaknya jenis perusahaan yang telah diaudit
mempunyai pengaruh positif terhadap peningkatan keahlian auditor dalam
bidang auditing.
Dan kegunaan dari penelitian ini adalah
o Untuk
mengetahui apakah pengalaman yang diperoleh auditor dari lamanya
bekerja/menjadi seorang auditor, dari tugas-tugas pemeriksaan yang telah
dilakukannya dan dari banyaknya jenis perusahaan yang telah diaudit
mempunyai pengaruh positif terhadap peningkatan keahlian auditor dalam
bidang auditing.
o Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan kajian dibidang pengauditan.
o Penelitian ini diharapkan akan menambah pengetahuan dan wawasan terutama penerapan teori yang diperoleh selama studi.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
1. KERANGKA TEORI
Pengertian Auditing
Sebelum
mempelajari auditing dan profesi akuntan publik dengan mendalam,
sebaiknya kita perlu mengetahui definisi auditing terlebih dahulu.
Definisi auditing pada umumnya yang banyak digunakan adalah definisi
audit yang berasal dari ASOBAC (A Statement basic of auditing concepts)
dalam karangan Abdul Halim, (2001,hal 1) yang mendefinisikan auditing
sebagai :
“Suatu proses sitematika untuk menghimpun dan mengevaluasi
bukti-bukit audit secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang
berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat
kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan dan menyampaikan
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan”
Tipe-tipe Auditor
Tipe-tipe auditor yang umumnya diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu:
1. Auditor intern
Auditor intern merupakan auditor yang bekerja di dalam perusahaan (perusahaan negara atau perusahaan swasta).
2. Auditor pemerintah
Auditor
pemerintahan merupakan auditor professional yang bekerja di instansi
pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh entitas pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan untuk pemerintah.
3. Auditor independen
Auditor
independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya
kepadanya masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan para pemakaian
informasi keuangan, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan
yang dibuat oleh kliennya Auditor independen dalam prakteknya harus
memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu.
Pengertian Pengalaman
Pengalaman
merupakan suatu proses pembelajaran dan pertambahan perkembangan
potensi bertingkah laku baik dari pendidikan formal maupun non formal
atau bisa diartikan sebagai suatu proses yang membawa seseorang kepada
suatu pola tingkah laku yang lebih tinggi. Suatu pembelajaran juga
mencakup perubahaan yang relatif tepat dari perilaku yang diakibatkan
pengalaman, pemahaman dan praktek. (Knoers & Haditono, 1999).
Pengertian Keahlian auditor
Definisi
keahlian sampai saat ini masih belum terdapat definisi operasional yang
tepat. Menurut Webster’s ninth New Collegiate Dictionary (1983) dalam
Murtanto & gudono (1999) mendefinisikan keahlian (expertise) adalah
ketrampilan dari seorang yang ahli. Ahli (experts) didefinisikan sebagai
seseorang yang memiliki tingkat ketrampilan tertentu atau pengetahuan
yang tinggi dalam subjek tertentu yang diperoleh dari pengalaman atau
pelatihan.
Standar Auditing Tentang Keahlian Auditor
Kompetensi
mengenai keahlian auditor, telah diatur dalam Standar Umum yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Standar Umum
Seksi 210 yang mengatur tentang Pelatihan dan Keahlian Auditor
Independen. Seksi ini terdiri dari tiga bagian, yaitu:
• Standar Umum Pertama , paragraph 01-02
• Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen, paragraph 03-05
• Tanggal Berlaku Efektif, paragraph 06
Pentingnya Pengalaman dalam Meningkatkan Keahlian Auditor
Pengalaman
mempunyai hubungan yang erat dengan keahlian auditor,pencapaian
keahlian seorang auditor selain berasal dari pendidikan formalnya juga
diperluas lagi dengan pengalaman-pengalaman dalam praktik audit.
Buku-buku psikologi tentang keahlian menarik dua kesimpulan umum, Asthon
(1991) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa (1) pemilikan pengetahuan
khusus adalah penentu keahlian, (2) pengetahuan seseorang ahli
diperoleh melalui pengalaman kerja selama bertahun tahun.
Telaah Penelitian Terdahulu dan Hipotesis
Beberapa
studi yang terdapat dalam literatur memberikan suatu gambaran manfaat
keahlian. Suatu pandangan kognitif menerangkan keahlian dalam kasanah
pengetahuan. Pengetahuan dalam hal ini diperoleh melalui pengalaman
langsung (pertimbangan yang dibuat dimasa lalu dan umpan balik terhadap
kinerja) dan pengalaman tidak langsung (pendidikan). Pendekatan kognitif
pada keahlian dibidang auditing dipusatkan pada pengetahuan para ahli
dan peranannya dalam pertimbangan professional. Hasil dari studi
pandangan kognitif menunjukkan bahwa keahlian merupakan domain specific
concept (Slatter dan Bonner dalam Murtanto, 1999).
Pengalaman yang diperoleh dari lamanya bekerja
Penelitian
Richard m.Tubbs (1992) yang melakukan penelitian terhadap dampak
pengalaman organisasi dan tingkat pengetahuan. Penelitian tersebut
menggunakan 72 orang auditor dan 23 orang mahasiswa yang telah menempuh
mata kuliah auditing. Hasil penelitian ini menunjukkan subjek yang
mempunyai pengalaman audit lebih banyak akan menemukan kesalahan lebih
banyak dan item-item kesalahan yang dilakukan lebih kecil dibandingkan
auditor yang mempunyai pengalamannya lebih sedikit.
Pengalaman yang diperoleh dari banyak tugas pemeriksaan yang dilakukan
Abdol
dan Wright (dalam Ken T.Trotman & Arnold Wright, 1996) memberikan
bukti empiris bahwa dampak auditor akan signifikan ketika kompleksitas
tugas dipertimbangkan. Mereka melakukan penelitian terhadap auditor
berpengalaman (yang telah mencapai tingkatan staff, yang membutuhkan
keahlian normatif) dan auditor yang kurang berpengalaman (lebih rendah
dari tingkatan staff atau mahasiswa auditing) ketika mereka dihadapkan
pada tugas yang terstruktur, semistruktur dan tidak terstruktur.
Penelitian ini meberikan bukti empiris bahwa pengalaman akan berpengaruh
signifikan ketika tugas yang dilakukan semakin kompleks. Seorang yang
memiliki pengetahuan tentang kompleksitas tugas akan lebih ahli dalam
melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan, sehingga memperkecil tingkat
kesalahan, kekeliruan, ketidakberesan, dan pelanggaran dalam
melaksanakan tugas.
Pengalaman yang diperoleh dari jenis perusahaan
Choo
& Trotman, 1991 (dalam Anandayu, 2005) yang menyatakan bahwa
auditor berpengalaman akan mengingat lebih banyak jenis item daripada
item yang sejenis sedangkan auditor yang tidak berpengalaman lebih
banyak item sejenis.
Pengalaman dari banyaknya jenis perusahaan yang
telah diaudit akan memberikan suatu pengalaman yang lebih bervariasi dan
bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian auditor.
2. HIPOTESIS
Hipotesis
1 : Pengalaman yang diperoleh dari lamanya bekerja menjadi auditor
mempunyai pengaruh yang positif terhadap peningkatan keahlian auditor
dalam bidang auditing.
Hipotesis 2 : Pengalaman yang diperoleh
auditor dari banyaknya tugas pemeriksaan yang telah dilakukan mempunyai
pengaruh yang positif terhadap peningkatan keahlian auditor dalam bidang
auditing.
Hipotesis 3 : Pengalaman yang diperoleh auditor dari
banyaknya jenis perusahaan yang diaudit berpengaruh positif terhadap
peningkatan keahlian auditor dalam bidang auditing.
Hipotesis 4 :
Pengalaman yang diperoleh auditor dari lamanya bekerja, banyaknya tugas
pemeriksaan yang telah dilakukan, banyaknya jenis perusahaan yang telah
diaudit secara bersama-sama berpengaruh positif terhadap peningkatan
keahlian dalam bidang auditing.
BAB III : METODE PENELITIAN
1. PEUBAH DAN PENGUKURAN
Variabel
penelitian dalam penulisan ini terdiri dari 3 variabel independent (X)
dan 1 variabel dependent (Y). Dimana variabel independent (X) terdiri
dari pengalaman yang diperoleh dari lamanya bekerja dalam satuan bulan
(X1), pengalaman yang diperoleh auditor dari banyaknya tugas-tugas
pemeriksaan (X2) yang diukur dengan jumlah tugas pemeriksaan yang
dilakukan responden, dan pengalaman yang diperoleh dari banyaknya jenis
perusahaan yang telah audit responden (X3) yang diukur dengan jumlah
jenis perusahaan yang telah diaudit. Sedangkan variabel dependen (Y)
adalah keahlian auditor independen dalam bidang auditing.
2. Populasi dan Penentuan Sampel
Sebagai
populasi dalam penelitian ini adalah ” AUDITOR / AKUNTAN PUBLIK ” yang
bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) di DKI Jakarta, Sampel penelitian
ini adalah Auditor Independen yang berhak menandatangani laporan audit,
diambil berdasarkan tingkatan (stratify) yang terdiri dari 5 KAP Besar,
5 KAP Menengah, dan 5 KAP Kecil. Teknik pengambilan sampel dilakukan
secara acak dengan metode probability sampling atau sering disebut juga
dengan random sampling, yaitu pengambilan sampel penelitian dimana
setiap elemen penelitian mempunyai probabilitas (kemungkinan) yang sama
untuk dipilih. Sampling adalah suatu cara atau teknik yang dipergunakan
untuk menentukan sampel penelitian (Supardi, 2005).
3. Metode Pengumpulan Data
Teknik
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode survei,
yaitu suatu cara penyelidikan yang diadakan untuk memperoleh fakta atau
gejala yang ada dan mencari keterangan-keterangan secara faktual.
Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner yang dikirimkan secara
langsung ke Kantor akuntan Publik (KAP) tempat responden bekerja.
4. Metode Analisis
• UJI KUALITAS DATA
Penelitian
yang mengukur variabel dengan menggunakan instrument dalam kuesioner
harus diuji kualitas datanya atau syarat yang penting yang berlaku dalam
kuesioner seperti: keharusan suatu kuesioner untuk valid dan reliable.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah instrumen tersebut valid
atau reliable untuk variabel yang akan diukur, sehingga penelitian ini
bisa mendukung hipotesis. Uji validitas dimaksudkan untuk mengukur
kualitas kuesioner yang digunakan sebagai instrument penelitian,
sehingga dapat dikatakan bahwa instrument tersebut valid. Instrumen
dikatakan valid, jika instrument tersebut mampu mengukur apa yang
diinginkan dan mengungkapkan data yang diteliti secara tepat. Sedangkan
uji reliabilitas adalah suatu pengujian untuk mengukur sejauhmana hasil
suatu pengukuran tetap konsisten bila dilakukan pengukuran lebih dari
satu terhadap gejala yang diukur dengan alat ukur yang sama.
• Pengujian Hipotesis
Hipotesis
dalam penelitian ini diuji dengan menggunakan metode regresi linear
berganda, dengan alasan penggunaan variabel yang lebih dari satu dalam
penelitian ini. Analisis regresi berganda ini diolah dengan menggunakan
program SPSS for windows versi 13.0. Analisis regresi linear berganda
yang dilakukan dalam penelitian ini, dilakukan dengan memasukkan tiga
buah variable independen yang terdiri atas pengalaman yang diperoleh
dari lamanya bekerja, pengalaman yang diperoleh auditor dari banyaknya
tugas pemeriksaan yang dilakukan dan pengalaman auditor yang diperoleh
dari banyaknya jenis perusahaan yang telah diaudit, serta satu variabel
dependen yaitu keahlian auditor dalam bidang auditing.
Selasa, 15 Januari 2013
Senin, 26 November 2012
Bahasa Indonesia - TUGAS SOFTSKILL 3
TUGAS
SOFTSKILL 3
Nama Kelompok :Siti
Hutami Widianingsih (26210593)
Bobby Ariyanto (21210429)
Yoga Pradipta Putra (28210644)
Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh
berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh
kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa
Indonesia).
1. Abnormal perfomanca index = Abnormal kinerja index
2. Adjustment = pengaturan
3. Adjusted price = pengaturan harga
4. Administrative expenses = beban adminidtrasi
5. Advance payment = memajukan pembayaran
6. Audit working paper = pemeriksaan kertas kerja
7. Automatic premium loan = keuntngan otomatis pinjaman
8. Bank line = baris bank
9. Blanket expense policy = menutupi beban kebijakan
10. Capital adequacy ratio (CAR) = rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement = pengeluaran kas
12. Certified public accountant = Bersertifikat akuntan publik
13. Checking account = rekening giro
14. Collective rights of stockholders = Kolektif hak pemegang saham
15. Competitive bid = tawaran kompetetif
16. Completion bond = penyelesaian obligasi
17. Conditional sale floater (insurance) = Penjualan barang bergerak bersyarat (asuransi)
18. Consumer debenture = konsumen obligasi
19. Continuous budget = anggaran yang berkelanjutan
20. Cost forecasting = Peramalan biaya
21. Cost of goods sold = beban pokok penjualan
22. Economic entity = kesatuan ekonomi
23. Economic class = golongan ekonomi
24. Financial intermediary = perantara keuangan
25. Financial reporting = laporan keuangan
2. Adjustment = pengaturan
3. Adjusted price = pengaturan harga
4. Administrative expenses = beban adminidtrasi
5. Advance payment = memajukan pembayaran
6. Audit working paper = pemeriksaan kertas kerja
7. Automatic premium loan = keuntngan otomatis pinjaman
8. Bank line = baris bank
9. Blanket expense policy = menutupi beban kebijakan
10. Capital adequacy ratio (CAR) = rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement = pengeluaran kas
12. Certified public accountant = Bersertifikat akuntan publik
13. Checking account = rekening giro
14. Collective rights of stockholders = Kolektif hak pemegang saham
15. Competitive bid = tawaran kompetetif
16. Completion bond = penyelesaian obligasi
17. Conditional sale floater (insurance) = Penjualan barang bergerak bersyarat (asuransi)
18. Consumer debenture = konsumen obligasi
19. Continuous budget = anggaran yang berkelanjutan
20. Cost forecasting = Peramalan biaya
21. Cost of goods sold = beban pokok penjualan
22. Economic entity = kesatuan ekonomi
23. Economic class = golongan ekonomi
24. Financial intermediary = perantara keuangan
25. Financial reporting = laporan keuangan
Membuat
kalimat efektif dari 5 kata diatas :
1.
Administrative
expenses = beban administrasi
Beban administrasi yang ditanggung PT. Sinar
Jaya semakin meningkat
2.
Audit
working paper = pemeriksaan kertas kerja
Semua auditors melakukan pemeriksaan kertas
kerja tahun 2012
3.
Cash
disbursement = pengeluaran kas
PT. sinar Jaya mencatat pengeluaran kas atas
pemelian unit kendaraan
4.
Checking
account= rekening giro
Ny. Diony calon nasabah Bank DKI ingin
membuka rekening giro pada Cabang Jakarta dengan melakukan setoran tunai
sebagai setoran awal rekening gironya
5.
Financial
reporting = laporan keuangan
Kondisi perusahaan yang mengalami peningkatan
atau penurunan dapat dilihat dari laporan keuangannya.
Senin, 05 November 2012
tugas softskill 2 bahasa indonesia
BAHASA INDONESIA 2
- Siti hutami (26210593)
- Boby Ariyanto (21210429)
- Yoga pradipta ( 28210644)
Kelas : 3EB06
BAHASA INDONESIA 2
TUGAS II
Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:
1. jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
2. tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.
Buku yang kami teliti :
Tujuan kami meninjau buku :
- Untuk mengetahui materi dari isi buku tersebut
- Untuk mengetahui ilustrasi pendukung seperti gambar atau susunan materi yang ada di dalam buku tersebut
- Untuk mengetahui proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk atau jasa di dalam buku tersebut
- Untuk mengetahui informasi biaya bagi kepentingan manajemen guna membantu mengelola perusahaan atau bagiannya
Tujuan penulis menulis buku :
- Untuk membantu pembaca mudah memahami materi-materi mengenai informasi biaya yang disampaikan dalam buku tersebut
- Untuk memberikan bukti keunggulan buku hasil karya buatannya dengan menampilkan sub pokok bahasan dalam buku tersebut
-Menelusuri kemajuan mahasiswa
-Menawarkan bantuan sensitif konteks kepada mahasiswa
-Menciptakan penugasan
-Menyiapkan dan melakukan presentasi kelas
Rangkuman
Buku ini berisi materi-materi tentang informasi konsep akuntansi penting.seperti masalah laporan keuangan,kasus analisis laporan keuangan,kasus riset,riset operasional,dan simulasi profesi.menyeimbangkan pembahasan antara presentasi konseptual dan prosedural sehingga unsur-unsur tersebut saling mendukung satu sama lain sehingga pembaca tidak kehilangan cakupan topik.
Kesimpulan
Menurut kelompok kami buku Akuntansi Intermediate edisi 12 ini baik untuk dibaca karena penyampaiannya sudah tepat, penggunaan kata juga mudah dimengerti sehingga buku ini baik di miliki oleh pengguna yang sangat membutuhkannya atau masyarakat yang tertarik mempelajari buku berjudul Akuntansi Intermediate edisi 12 ini.
tugas softskill 1-bahasa indonesia
tugas softskill 1-bahasa indonesia
- Beri komentar tentang artikel berikut ini :
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping pemasaran produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bisa terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua factor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain mengetahui, maka produk tersebut sulit akan laku.
Keterangan :
- Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian
- Pemasaran merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian
- Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain mengetahui, maka produk tersebut sulit akan laku.
- Bagaimanapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain mengetahui maka produk tersebut sulit akan terjual.
- Pemukiman kumuh sering diidentikan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian ismail (1991:1) menunjukan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman ( kampong ) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim dipermukiman kumuh. Diantara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan mendasar, seperti : masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi, makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
Penjabaran :
- Perumusan masalah
- Apa penyebab semakin banyak timblunya pemukiman kumuh dikota besar ?
- Masalah apa saja yang timbul dari semakin banyaknya pemukiman kumuh diperkotaan ?
- Bagaimana cara pemerintah dan masyarakat itu sendiri untuk mengatasi masalah pemukiman kumuh ini ?
- Tujuan penelitian
Nama kelompok 3EB06
- Siti hutami (26210593)
- Boby Ariyanto (21210429)
- Yoga pradipta ( 28210644)
Jumat, 02 November 2012
TUGAS SOFSKILL BAHASA INDONESIA (TUGAS 1)
NAMA KELOMPOK: YOGA PRADIPTA PUTRA (28210644)
BOBBY
ARIANTO
SITI HUTAMI
WIDIANINGSIH
(1)
Beri komentar tentang artikel berikut ini:
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Menurut saya kegiatan pemasaran adalah kegiatan yang sangat
penting untuk dilakukan supaya barang atau produk suatu barang laku,jarang
ditemukan barang atau produk saat ini yang laku tanpa adanya pemasaran ataupun
promosi dalam media elektronik maupun cetak,dan oleh sebab itu pemasaran
mungkin sangat diperlukan agar barang atau produk dapat diketahui oleh
masyarakat dan laku terjual.Yang menjadi permasalahan atau kesalahan dalam hal
pemasaran menurut saya adalah promosi yang dilakukan oleh produk tertentu
semisal rokok ataupun alat kontrasepsi,dengan maraknya iklan yang ditayangkan
di media elektronik semisal televise,orang jadi bertanya-tanya dan ada rasa
keingin tahuan tentang produk tersebut dan tak jarang yang mencobanya.
(2). Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan,
bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman
kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak
penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong)
kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan
masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang
mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa
dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan
mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman
atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar,
seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan
pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan
kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun
aparat pemerintah.
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
Rumusan masalah:
-Bagaimana cara menindaki problema pemukiman kumuh yang
semakin lama semakin pesat tumbuh di Jakarta?
Menurut saya cara untuk menindak lanjuti masalah diatas
adalah harus adanya kesadaran dari masyarakat di ibukota dimana masalah itu
bermula dari banyaknya populasi orang dijakarta,meningkatnya populasi itu
disebabkan oleh urbanisasi masyarakat dari desa ke kota sehingga mengakibatkan
membludaknya penduduk ini,urbanisai yang mengirim masyarakat kurang dalam ilmu
maupun skill mengakibatkan susah untuk mencari kerja dan membeli rumah,jadi
factor urbanisai itu harus dihindarkan oleh menteri social.
-Penelitian ini dimaksudkan sebagai konsep penerapn fungsi
ilmu ekonomi yang dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.Membahas efektifitas tentang bagaimana sebab dan akibat
padatnya penduduk dan timbul pemukiman kumuh yang ada di Jakarta
2.Membahas konsep tatanan penduduk yang ada di Jakarta dalam
menyampaikan pesan yang terarah untuk meningkatkan keteraturan tata ruang bangunan
dan juga menurunya tingkat kemiskinan dan kejahatan yang ada di Jakarta.
Selasa, 15 Mei 2012
Pengertian Hukum dan Ekonomi
Pengertian Hukum dan Hukum ekonomi
Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum ekonomi
KELOMPOK SOFTSKILL
- Berry Alkata Nandalawi
- Insya Fatwa
- Singgih Pranoto
- Siti Hutami
- Yoga Pradipta
KELAS 2EB06
ABSTRAK
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
PENDAHULUAN
Hukum Ekonomi merupakan suatu Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum hukum ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur kegiatan perekonomian indonesia.hukum ekonomi berisi tentang hal-hal dalam kinerja perekonomian yg sehat.seperti persaingan sehat,perluasan perdagangan dan lain-lain.
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum
Banyak tokoh yang mempunyai pendapat masing-masing tentang hukum, diantaranya:
a. Aristetoles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
b. Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
c. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
d. Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
e. Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum terdiri atas beberapa unsur :
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a. Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
b. Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )
Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
2. kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum :
- Di Eropa
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565
- Di Indonesia
a. kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
Pengertian Ekonomi
Ekonomi bersal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
.KAIDAH / NORMA
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial
Norma Hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Sangsinya berat
Norma Sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Sangsinya ringan.
KESIMPULAN
Hukum ekonomi dapat disimpulkan sebagai suatu aturan main dalam kegiatan [perekonomian yg dihadapkan dalam persaingan ekonomi yg sehat.
REFERENSI
http://paskalinaani.wordpress.com/2012/03/31/pengertian-hukum-hukum-ekonomi/
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Review Jurnal Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KELOMPOK SOFTSKILL
- Berry Alkata Nandalawi
- Insya Fatwa
- Singgih Pranoto
- Siti Hutami
- Yoga Pradipta
KELAS 2EB06
ABSTRAK
Monopoli secara harfiah, "penjual tunggal." Sebuah situasi di mana satu perusahaan atau individu memproduksi dan menjual seluruh output dari beberapa barang atau jasa yang tersedia dalam pasar tertentu. Jika tidak ada pengganti dekat untuk barang atau jasa yang bersangkutan, monopoli akan dapat menetapkan kedua tingkat output dan harga pada tingkat tertentu untuk memaksimalkan keuntungan tanpa khawatir tentang menjadi melemahkan oleh pesaing (setidaknya dalam jangka pendek berjalan).
PENDAHULUAN
Anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yg berhubungan dengan etika persaingan perdagangan yang mengakibatkan adanya sektor yang dirugikan contohnya pengusaha-pengusaha yang melakukan tindak kecurangan seperti penyuapan dan peraturan atas dasar hak sendiri dan tidak mempedulikan hukum yang berlaku dan merugikan orang lain.
Anti monopoli sebenernya tidak berpengaruh langsung kepada rakyat,tetapi dampak yang diakibatkan langsung ke pemerintahan dan akibat dari itu rakyat juga merasakanya,sebagai contoh adanya kecurangan terhadap permainan tender-tender pengusaha ternama,dan adanya pengusaha lain yang dirugikan akan merusak nilai nilai hukum dan terjadilah penyuapan maupun korupsi agar proyek tersebut dapat berhasil.
PEMBAHASAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LN 1999 No. 33, TLN No. 3817) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi (economic system) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).
Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 (LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564).
Pada waktu bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.
Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan usaha dapat terjadi dalam negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan inisiatif penanaman modal asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di dalam negeri untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar regional dan internasional.
Persaingan yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “public policy” pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang”.
Semua ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi yang sehat dalam kegiatan ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di bidang ekonomi yang merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan usaha, pengusaha dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan melanggar perdagangan dunia. Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan global (global village). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.
Globalisasi adalah upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal. Pertama, perdagangan antar negara menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan masuk (barrier entry) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua, pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi yang sehat.
B. LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Percaturan dunia usaha yang semakin kompetitif dan komparatif dalam menggaet konsumen sebanyak-banyaknya dan memperluas pemasaran tidak dapat dielakkan lagi. Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi yang dilakukan oleh para pelaku bisnis dalam upaya penguasaan pasar seluas-luasnya, baik di dalam maupun luar negeri. Perilaku usaha tidak sehat ini merugikan menciptakan pasar yang sehat dan adil.
Pada era Orde Baru di Indonesia, contohnya, monopoli yang dilakukan oleh Liem Sie Liong terhadap komoditi terigu, makanan fast food, semen dan kertas berjalan mulus karena taipan ini dekat dengan pusat kekuasaan, yaitu RI 1 alias Presiden Soeharto. Begitu juga halnya “Keluarga Cendana” yang menguasai tata niaga cengkeh, jeruk, bioskop dan jalan tol tidak dapat dihindarkan dengan kebijakan ekonomi pemerintah Orde Baru beraroma korupsi, kolusi dan nepotisme cenderung menguntungkan segelintir orang melalui ekonomi “terpusat”, yakni di tangan presiden. Praktek ketatanegaraan Indonesia saat itu menempatkan bahwa presiden tidak hanya sebagai penguasa di bidang politik dan hukum akan tetapi juga sebagai penguasa ekonomi.
Di Amerika Serikat sebagai negara demokrasi dan kapitalis ternyata praktek monopoli juga ada. Bill Gate dengan bendera bisnis, Microsoft memonopoli pangsa pasar penjualan software atau perangkat lunak komputer yang menimbulkan protes keras dari saingan bisnisnya, karena berlawanan dengan sistem ekonomi kapitalis Amerika Serikat yang membuka kebebasan usaha sebesar-besarnya bagi para pengusaha.
Selama ini di dunia, dikenal tiga bentuk sistem ekonomi yang dipakai oleh setiap negara dalam kegiatan ekonomi nasionalnya. Pertama, sistem ekonomi kapitalis (capital economy system), yakni sumber daya ekonomi dialokasikan melalui mekanisme pasar. Kedua, ekonomi yang direncanakan secara terpusat (centrally planned economy) di mana sumber daya ekonomi dialokasikan oleh pemerintah yang berkuasa. Ketiga, sistem ekonomi campuran (mixed economy system) di mana sumber daya ekonomi dialokasikan, baik oleh pasar maupun pemerintah secara bersama-sama.
Praktek penguasaan bisnis berupa monopoli (monopoly) dan persaingan usaha tidak sehat (unfair competition) yang sangat menonjol biasanya terdapat dalam sistem ekonomi kapitalis dibandingkan pada sistem ekonomi yang direncanakan secara terpusat dan sistem ekonomi campuran. Sebab pada kedua sistem ekonomi terakhir ini, kontrol pemerintah terhadap kegiatan ekonomi relatif kuat dalam perdagangan dengan adanya regulasi dan kebijaksanaan ekonomi pemerintah yang cukup ketat. Sebaliknya, sistem ekonomi kapitalis dalam masyarakat liberal biasanya kontrol pihak pemerintah terhadap kegiatan ekonomi relatif lebih longgar, karena adanya mekanisme pasar yang memberi kebebasan seluasnya kepada produsen dan konsumen untuk menentukan harga.
Monopoli yang tidak terkontrol dalam sistem ekonomi ini melahirkan monopoli pasar melalui cara praktik kartel, diskriminasi harga, pembagian pasar dan sebagainya.
Bahaya monopoli masyarakat Barat diungkapkan, “that the monopolist stops expanding output at the point where his marginal revenue and marginal cost cuves intersect”.
Monopoli ekonomi demikian tidak sehat, karena dapat mengurangi persaingan dalam kegiatan industri dan menghambat para pelaku ekonomi lainnya untuk memasuki bidang usaha tersebut. Merugikan kegiatan ekonomi atau bisnis adalah tiada persaingan usaha memungkinkan suatu perusahaan menaikkan harga semaunya di atas tingkat harga wajar, karena tidak ada produk alternatif untuk dipilih konsumen. Selain itu tidak mendorong perusahaan mencari penemuan baru, mengurangi atau menetapkan ongkos produksi yang rendah untuk barang/jasa atau memperbaiki teknologi produksi dalam persaingan dengan produk negara lain di pasar internasional dengan berlaku era globalisasi yang melibatkan “recognizing the particular genius of employee” perusahaan beroperasi di dunia tanpa melihat siapa orang atau kewarganegaraan. Keunggulan produk barang/jasa perusahaan menentukan dalam persaingan usaha antar negara dalam globalisasi ekonomi.
Penghargaan didasarkan atas karya atau produk yang hebat serta usaha untuk menciptakan kemajuan perusahaan tanpa batas dalam menghadapi persaingan bisnis.
Anthony Giddens menamakan era globalisasi ini sebagai runaway world atau dunia yang tidak terkendalikan akibat dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keadaan ini diramalkan semakin tidak terkendali dalam kegiatan ekonomi, terutama saat berlakunya Asean Free Trade Agreement (AFTA) tahun 2003, Asia Pacific Economic Co-operation (APEC) tahun 2010 dan World Free Trade tahun 2020 apabila praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pemerintah tidak mengaturnya dengan baik.
Persaingan pasar berjalan dengan baik apabila tidak ada tindakan diskriminatif atau restriktif oleh suatu negara terhadap produk negara lain. Tindakan diskriminatif dan restriktif dapat menimbulkan distorsi pasar bagi produsen negara-negara maju di pasar negara berkembang. Kebijakan ekonomi negara-negara berkembang dan miskin tentu ingin menyelamatkan produk dalam negeri yang berlawanan dengan perdagangan bebas, karena pengusha negara berkembang belum siap menghadapi persaingan pasar bebas dengan meningkatnya serbuan produk barang/jasa dari negara-negara maju.
Selama ini dalam sistem ekonomi kapitalis terdapat beberapa bentuk perbuatan monopoli yang dilarang undang-undang anti monopoli.
Pertama, horizontal merger. Tindakan ini dilakukan antara dua perusahaan besar dengan merger (penggabungan usaha) untuk menguasai pasar. Semula kedua perusahaan besar bersaing merebut pasar. Hasil merger menghapuskan persaingan.
Kedua, joint monopolization. Monopoli ini tidak dilakukan oleh satu perusahaan. Dua atau lebih perusahaan dapat bekerja sama dengan kekuatan mampu menciptakan monopoli. Misalnya tiga perusahaan sendiri-sendiri tidak mampu melakukan monopoli. Merger ketiga perusahaan menimbulkan praktik monopoli dalam kegiatan bisnis.
Ketiga, predatory. Tindakan dalam kegiatan bisnis yang membuat pelaku ekonomi baru tidak dapat memasuki pasar dengan bebas atau menimbulkan kerugian kepadanya, sehingga ia tidak dapat bersaing dengan baik.
Keempat, price discrimination (diskriminasi harga). Pelaku monopoli memiliki kekuasaan dengan intensif untuk melakukan diskriminasi harga. Melalui berbagai cara, pelaku monopoli bisa memisah-misahkan pembeli dalam kelas yang belainan dan menetapkan harga dengan ongkos yang lebih besar kepada pihak yang satu daripada pihak yang lain. Para pelaku monopoli dapat melakukannya secara terbuka, misalnya dengan menawarkan harga yang relatif lebih rendah kepada anak-anak muda, pensiunan, mahasiswa, pegawai pemerintah atau menjual produk yang sama dengan merek berlainan atau model biasa dan model luks. Diskriminasi harga dapat dilakukan secara rahasia dengan menawarkan diskon lebih besar dari ongkos atau harga jual dapat dihemat para pembeli besar sebagai hasil dari jumlah penjualan. Diskriminasi harga itu bertujuan untuk memaksimalkan atas benefits (keuntungan) pengusaha atau mematikan produsen lain yang
potensial menyaingi kegiatan usahanya.
Di Amerika Serikat, misalnya Undang-undang Anti Monopoli telah ada pada tahun 1890 dengan lahirnya The Sherman Antitrust Act. Undang-undang ini melarang setiap bentuk praktek monopoli atas suatu produk atau pemasaran barang dan atau jasa yang menghambat perdagangan (barrier trade) dalam kegiatan bisnis dan melindungi usaha kecil yang lemah.
Isi penting dari larangan monopoli The Sherman Act antara lain memuat masalah monopoli sebagai berikut :
Section 1 : ”Every contract, combination in the form of trust or otherwise, or conspiracy, in restraint of trade or commerce among the several states, or with foreign nations, is declared to be illegal …”.
Section 2 : “Every person who shall monopolize, or attempt to monopolize, or combine or conspire with any other person or persons, to monopolize any part of the trade or commerce among the several states, or with foreign nations, shall be deemed guilty of a felony …”.
Larangan praktek monopoli dalam The Sherman Act ditekankan pada penguasaan produksi dan pemasaran atas barang/jasa satu pelaku atau kelompok pelaku usaha dengan unsur larangan monopoli ini, yakni ”possesion of monopoly power in relevant market; willfull acquisition or maintenance of that power”. Artinya, kekuasaan atas monopoli merupakan hal yang penting dalam pemasaran, karena keinginan pengambilalihan atau menjaga agar kekuasaan tersebut tetap ada agar tidak ada persaingan pihak lain.
Untuk memperoleh kekuatan pasar, maka pengusaha kuat melakukan tindakan dengan menciptakan hambatan dalam perdagangan, menaikkan harga dan membatasi produk barang/jasa guna mendorong terjadi inefisiensi sehingga tindakan demikian dalam persaingan usaha yang sehat perlu dilakukan delegalisasi. Tiada persaingan perusahaan dari lain merupakan keinginan atau tujuan utama pengusaha memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Keadaan ini menyebabkan konsumen dianggap sebagai “sapi perahan” dan bukan “raja” dalam kegiatan ekonomi. Artinya, hak konsumen untuk memperoleh harga wajar dan barang atau jasa yang baik diabaikan pengusaha yang ingin mengeruk keuntungan bisnis dalam waktu singkat. Tidak jarang pengusaha mempengaruhi tingkat penawaran meraih keuntungan berlipat ganda tanpa mempedulikan tingkat kemampuan ekonomi dari konsumen yang lemah untuk memperoleh barang/jasa. Sikap monopoli para pengusaha ini didasarkan pada akses kondisi dari competititve viability.
Di dalam perkembangan dunia usaha di Amerika Serikat selanjutnya, maka para pengusaha mempunyai berbagai cara untuk menghindarkan dikenakan The Sherman Act dalam kegiatan usaha untuk memonopoli pasar. Ulah pemilik usaha ini ternyata sangat merugikan kepentingan masyarakat.
Kemudian The Clayton Act lahir tahun 1914 sebagai penyempurnaan The Sherman Act mengatasi usaha mengarah kepada praktek monopoli.
The Clayton Act memuat empat praktek illegal namun bukan dianggap melanggar hukum, yakni
(1) price discrimination atau larangan diskriminasi harga,
(2) tying and exclusive dealing contracts atau penjualan barang membuat pihak pembeli tidak dapat saling berhubungan dengan perusahaan yang lain,
(3) corporate mergers atau penggabungan perusahaan yang dapat menimbulkan monopoli, dan
(4) interlocking directorates atau menduduki jabatan dari dua perusahaan yang bersaing.
Pada tahun yang sama,
Kongres Amerika Serikat menerbitkan The Federal Trade Commision Act (FTC) untuk melakukan investigasi, dengar pendapat atau menangani kasus-kasus pelanggaran hukum antimonopoli (antitrustlaws).
Pasal 5 FTC diamandemen tahun 1938 menegaskan, “Unfair methods of competition in or affecting commerce, and unfair or deceptive acts or practices in commerce, are hereby declared unlawful” atau diterjemahkan adalah cara-cara persaingan yang tidak terbuka atau berpengaruh terhadap perdagangan dan perbuatan atau praktek-praktek tidak jujur dan penuh tipu muslihat dalam perdagangan adalah perbuatan-perbuatan bertentangan dengan hukum.
Praktek monopoli dalam kegiatan bisnis sebenarnya tidak dilarang selama posisi pasar yang bersifat monopolistik dalam suatu mekanisme pasar yang sehat diperoleh dan dipertahankan melalui kemampuan, prediksi atau kejelian bisnis yang tinggi serta tidak merugikan pihak-pihak lain sebagai sesama pelaku ekonomi.
Suatu perusahaan yang mampu melakukan inovasi dengan adanya penemuan baru, maka perusahaan tersebut mempunyai posisi dominan atau monopoli atas produk barang tersebut. Monopoli atas penemuan baru itu diperoleh suatu korporasi (perusahaan) berdasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Adanya “payung hukum” demikian, monopoli mempunyai “kekuatan hukum” asalkan dalam batas-batas tertentu yang tidak merugikan bagi kepentingan pihak lain dalam kegiatan bisnis.
Demikian juga kalau terjadi suatu perusahaan yang tumbuh secara cepat dengan menawarkan kombinasi antara kualitas barang dan jasa dengan harga yang diinginkan oleh konsumen, pangsa pasarnya tumbuh dengan cepat, kemudian dapat dikatakan perusahaan tersebut telah meningkatkan kesejahteraan ekonomi, baik di pihak produsen maupun pihak konsumen. Tindakan monopoli dalam batas-batas tertentu ini masih dapat ditolerir dalam aturan hukum, terutama karena dianggap tidak merugikan kepentingan konsumen untuk memperoleh barang/jasa.
Praktik monopoli yang dilarang oleh undang-undang anti monopoli adalah monopoli yang menyebabkan terjadinya penentuan pasar, pembagian pasar dan konsentrasi pasar.
Sistem ekonomi pasar adalah cara terbaik guna menghindarkan praktek monopoli, karena dalam pasar itulah terjadi persaingan sehat di antara para pelaku usaha sehingga keluar sebagai “pemenang” adalah pihak yang benar-benar terbaik, paling kuat dan paling sehat (survival of the fittest).
Pasar bebas dianggap paling mendekati keadaan atau sifat alam yang bebas dan sehat dalam persaingan usaha sehingga gangguan dalam bentuk campur tangan dari pemerintah menghambat seleksi alamiah yang sehat.
Pada era globalisasi ekonomi, keberadaan perdagangan dan pasar bebas ini tidak dapat dihindarkan dalam persaingan usaha. Kesiapan pengusaha menyambut pasar bebas diperlukan agar produk pengusaha nasional tidak kalah bersaing merebut konsumen dari negara industri lain karena mengutamakan keunggulan kualitas produk barang/jasa yang dimiliki untuk bersaing dengan suasana pasar yang betul-betul sehat.
Pasar bebas adalah suatu mekanisme dalam kegiatan ekonomi yang terinci dan terkoordinasi di bawah sadar manusia dan sektor usaha melalui sistem harga dan pasar. Mekanisme ini merupakan alat komunikasi untuk menghimpun pengetahuan dan tindakan jutaan orang yang berlainan kepentingan dan tersebar di mana-mana dalam memilih suatu produk barang dan atau jasa yang diinginkannya. Tidak ada seorang pun dengan sengaja dapat merancang pasar, namun pasar tetap dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan mekanisme yang ada. Pasar adalah suatu mekanisme pada saat pembeli dan penjual suatu komoditi mengadakan interaksi untuk menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk, sehingga harga disepakati bersama merupakan poros penyeimbang dalam mekanisme pasar yang terkendali.
Pasar demikian merupakan pasar yang dapat dioperasionalkan dengan efisien sepanjang pelaku usaha melakukannya dalam ”market in ideas”.
Pada era globalisasi ini, selera konsumen dapat berubah atau diubah dengan cepat. Umumnya “daur hidup” suatu produk barang makin lama makin pendek, karena adanya penemuan baru. Hal ini berarti dalam pasar bebas, persaingan antar perusahaan semakin tajam dan dalam prosesnya menuntut pula sistem pemasaran yang cepat dan murah atau mempengaruhi selera serta keinginan konsumen dengan tepat. Menghadapi persaingan semakin tajam, dorongan untuk memanipulasi informasi bagi konsumen oleh produsen di tanah air akan semakin besar pula dengan munculnya praktek monopoli dan oligopoli. Tuntutan peningkatan etika bisnis yang baik semakin keras. Masyarakat mengharapkan pelaku usaha bersaing sehat dengan melindungi kepentingan konsumen. Bobot reputasi usaha semakin besar dalam persaingan bisnis, apabila mampu mempertahankan dan mengembangkan produk barang/jasa berkualitas tinggi.
Penerapan UU No. 5 Tahun 1999 menimbulkan persoalan pelaku usaha yakni dihadapkan undang-undang itu pada struktur dunia bisnis dibangun rejim Orde Baru, yang toleran bahkan pragmatis ditetapkan dalam kebijakan ekonomi pemerintah dalam bentuk monopoli dan oligopoli. Saat itu dunia bisnis Indonesia hanya berfungsi sebagai simpul pertemuan pelaku usaha sebagai pemburu rente (rente seeker) dan pejabat korup untuk bertujuan membangun kekuasaan. Situasi demikian berimplikasi ekonomi-politik dengan ketergantungan dunia usaha terhadap pemerintah berkuasa.
Kebijakan Pemerintah melalui Garis-garis Besar Haluan Negara bidang ekonomi waktu itu menetapkan bahwa jangka panjang dunia usaha memainkan peran sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Wajar diberikan fasilitas dan konsesi bagi pengusaha besar atau konglomerat yang berani berinvestasi berupa proteksi dan hak monopoli.
Pada perspektif industrialisasi nasional semua hal itu memperoleh pembenaran. Setiap negara yang baru muncul dalam membangun industri (infant industry) memilih untuk memproduksi barang pengganti impor dan membutuhkan proteksi pasar nasional. Industri pemula, tingkat efisiensi dan produktivitas masih rendah sehingga harga produksi cenderung mahal dan mutunya di bawah standar. Para pengusaha nasional saat itu belum mampu menciptakan dan merebut pasar (customize market), baik di dalam maupun luar negeri sehingga produk pengusaha perlu diproteksi dengan memberi kemudahan usaha. Pada jangka panjang, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendidik dunia usaha mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan devisa ekspor dari barang/jasa dihasilkan dengan kekuatan sendiri dalam kegiatan ekonomi.
Perkembangan selanjutnya, kebijakan ini menjadi salah arah. Proteksi masih tetap diberikan pada saat dunia usaha harus menghadapi persaingan global yang semakin ketat.
Kesadaran baru muncul ketika budaya bisnis protektif, monopolistik dan oligopolistik menyebabkan terjadi krisis ekonomi tahun 1997 dan semua ini berjalan lama dan secara struktural menjadi pola dunia usaha dari Orde Baru. Dampak dari pola demikian telah melahirkan pola konglomerasi secara eksesif merusak tatanan ekonomi dan menghambat tercipta demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945. Tindakan itu dilakukan dengan tidak memberikan peluang sama bagi pengusaha terutama pengusaha ekonomi lemah. Kondisi pasar yang diciptakan Orde Baru bukan pada iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien akan tetapi justru mendorong terjadi praktik monopoli dan oligopoli.
Kondisi pasar monopoli dan tidak sehat ini merugikan dalam persaingan bisnis.
Ada tiga ekses akibat pasar monopoli-oligopoli :
Pertama, praktek bisnis monopolistik-oligopolistik adalah tidak adil dan tidak seimbang dalam mendistribusikan kekayaan ekonomi melalui beban rakyat dan keuntungan transaksi ekonomi diperoleh pelaku usaha.
Kedua, praktek bisnis monopolistik dan oligopolistik menciptakan inefisiensi ekonomi.
Ketiga, akibat ekonomi dan bisnis dikelola tidak rasional dan tidak transparan.
Keputusan politik dalam kegiatan bisnis diarahkan pada keuntungan segelintir pengusaha yang dekat dengan penguasa.
Muara dari ketiga persoalan di atas adalah terciptanya pasar domestik yang distortif atau terganggu. Keadaan distorsi ini terjadi, baik secara sektoral, regional maupun internasional yang sangat berpengaruh pada harga dan persaingan usaha yang sehat. Akibat distorsi ini adalah sukar terdeteksi kemampuan pasar dan pelaku usaha yang sebenarnya bersaing secara fair dalam kegiatan bisnis yang keras. Selain itu, sentimen pasar menjadi kabur dan irasional sehingga tidak terkendali secara wajar yang merugikan konsumen. Pasar menurut doktrinnya untuk mengejawantahkan ordo atau tatanan ekonomi yang harmonis berubah menjadi chaos and unpredicted.
Perubahan mendasar, perlu dilakukan guna memperbaiki sistem pasar yang baik. Memperbaiki struktur pasar bukan pekerjaan yang mudah akan tetapi bukan pula sulit jika ada kesamaan persepsi dalam rangka penerapan UU No. 5 Tahun 1999 pada tiga hal.
Pertama, UU ini secara subtansif memberi kepastian hukum bahwa iklim kebebasan berusaha memuat semangat ekonomi pasar bebas dan terbuka, hak dan kepentingan semua pihak tidak dilanggar secara unfair.
Kedua, UU ini dapat melindungi dan menjaga persaingan yang sehat di antara berbagai kekuatan ekonomi di pasar. Perlindungan dan jaminan terutama melalui “aturan main” yang transparan dan positif.
Ketiga, UU ini harus secara tegas memberikan kesempatan pelaku ekonomi lemah dapat berkembang bebas mel
akukan transformasi skala usaha ke arah yang lebih luas. Kesempatan ini seyogianya dapat dimanfaatkan oleh setiap usaha mikro, kecil dan menengah.
Sejauhmana masyarakat bisnis memperoleh persepsi yang sama pada substansi UU No. 5 Tahun 1999. Artinya, undang-undang itu harus dapat menghilangkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merugikan kegiatan bisnis mengingat adanya sanksi pelanggaran usaha berupa sanksi administratif, sanksi pidana dan pidana tambahan.
Sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 secara intensif dilakukan tidak hanya pada lapisan masyarakat produsen (pengusaha) akan tetapi juga pada kalangan masyarakat konsumen menghindarkan terjadi peningkatan pelanggaran usaha. Pihak konsumen harus dilindungi dari produk barang/jasa para produsen yang tidak berkualitas dan merugikan masyarakat. Perlindungan usaha lemah dan konsumen diutamakan untuk menciptakan harmonisasi usaha yang sehat pada kegiatan bisnis. Implementasi undang-undang ini harus dapat pula memperbaiki kondisi pasar yang sehat dan adil bagi kegiatan bisnis di Indonesia
KESIMPULAN
Kesimpulannya adalah anti monopoli dan persaingan usaha yg tidak sehat dapat diatasi dengan adanya UUD yg melindungi persaingan usaha seperti yg dibahas dalam pembahasan.sehingga kapasitas pengusaha nasional dalam mengahadapi persaingan akan semakin matang sehingga pengusaha dalam negri un semakin maju dalam persaingan usaha.
REFERENSI
http://my.opera.com/asamiaurora/blog/2011/05/13/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat-2
KELOMPOK SOFTSKILL
- Berry Alkata Nandalawi
- Insya Fatwa
- Singgih Pranoto
- Siti Hutami
- Yoga Pradipta
KELAS 2EB06
ABSTRAK
Monopoli secara harfiah, "penjual tunggal." Sebuah situasi di mana satu perusahaan atau individu memproduksi dan menjual seluruh output dari beberapa barang atau jasa yang tersedia dalam pasar tertentu. Jika tidak ada pengganti dekat untuk barang atau jasa yang bersangkutan, monopoli akan dapat menetapkan kedua tingkat output dan harga pada tingkat tertentu untuk memaksimalkan keuntungan tanpa khawatir tentang menjadi melemahkan oleh pesaing (setidaknya dalam jangka pendek berjalan).
PENDAHULUAN
Anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yg berhubungan dengan etika persaingan perdagangan yang mengakibatkan adanya sektor yang dirugikan contohnya pengusaha-pengusaha yang melakukan tindak kecurangan seperti penyuapan dan peraturan atas dasar hak sendiri dan tidak mempedulikan hukum yang berlaku dan merugikan orang lain.
Anti monopoli sebenernya tidak berpengaruh langsung kepada rakyat,tetapi dampak yang diakibatkan langsung ke pemerintahan dan akibat dari itu rakyat juga merasakanya,sebagai contoh adanya kecurangan terhadap permainan tender-tender pengusaha ternama,dan adanya pengusaha lain yang dirugikan akan merusak nilai nilai hukum dan terjadilah penyuapan maupun korupsi agar proyek tersebut dapat berhasil.
PEMBAHASAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LN 1999 No. 33, TLN No. 3817) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi (economic system) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).
Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 (LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564).
Pada waktu bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.
Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan usaha dapat terjadi dalam negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan inisiatif penanaman modal asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di dalam negeri untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar regional dan internasional.
Persaingan yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “public policy” pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang”.
Semua ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi yang sehat dalam kegiatan ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di bidang ekonomi yang merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan usaha, pengusaha dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan melanggar perdagangan dunia. Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan global (global village). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.
Globalisasi adalah upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal. Pertama, perdagangan antar negara menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan masuk (barrier entry) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua, pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi yang sehat.
B. LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Percaturan dunia usaha yang semakin kompetitif dan komparatif dalam menggaet konsumen sebanyak-banyaknya dan memperluas pemasaran tidak dapat dielakkan lagi. Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi yang dilakukan oleh para pelaku bisnis dalam upaya penguasaan pasar seluas-luasnya, baik di dalam maupun luar negeri. Perilaku usaha tidak sehat ini merugikan menciptakan pasar yang sehat dan adil.
Pada era Orde Baru di Indonesia, contohnya, monopoli yang dilakukan oleh Liem Sie Liong terhadap komoditi terigu, makanan fast food, semen dan kertas berjalan mulus karena taipan ini dekat dengan pusat kekuasaan, yaitu RI 1 alias Presiden Soeharto. Begitu juga halnya “Keluarga Cendana” yang menguasai tata niaga cengkeh, jeruk, bioskop dan jalan tol tidak dapat dihindarkan dengan kebijakan ekonomi pemerintah Orde Baru beraroma korupsi, kolusi dan nepotisme cenderung menguntungkan segelintir orang melalui ekonomi “terpusat”, yakni di tangan presiden. Praktek ketatanegaraan Indonesia saat itu menempatkan bahwa presiden tidak hanya sebagai penguasa di bidang politik dan hukum akan tetapi juga sebagai penguasa ekonomi.
Di Amerika Serikat sebagai negara demokrasi dan kapitalis ternyata praktek monopoli juga ada. Bill Gate dengan bendera bisnis, Microsoft memonopoli pangsa pasar penjualan software atau perangkat lunak komputer yang menimbulkan protes keras dari saingan bisnisnya, karena berlawanan dengan sistem ekonomi kapitalis Amerika Serikat yang membuka kebebasan usaha sebesar-besarnya bagi para pengusaha.
Selama ini di dunia, dikenal tiga bentuk sistem ekonomi yang dipakai oleh setiap negara dalam kegiatan ekonomi nasionalnya. Pertama, sistem ekonomi kapitalis (capital economy system), yakni sumber daya ekonomi dialokasikan melalui mekanisme pasar. Kedua, ekonomi yang direncanakan secara terpusat (centrally planned economy) di mana sumber daya ekonomi dialokasikan oleh pemerintah yang berkuasa. Ketiga, sistem ekonomi campuran (mixed economy system) di mana sumber daya ekonomi dialokasikan, baik oleh pasar maupun pemerintah secara bersama-sama.
Praktek penguasaan bisnis berupa monopoli (monopoly) dan persaingan usaha tidak sehat (unfair competition) yang sangat menonjol biasanya terdapat dalam sistem ekonomi kapitalis dibandingkan pada sistem ekonomi yang direncanakan secara terpusat dan sistem ekonomi campuran. Sebab pada kedua sistem ekonomi terakhir ini, kontrol pemerintah terhadap kegiatan ekonomi relatif kuat dalam perdagangan dengan adanya regulasi dan kebijaksanaan ekonomi pemerintah yang cukup ketat. Sebaliknya, sistem ekonomi kapitalis dalam masyarakat liberal biasanya kontrol pihak pemerintah terhadap kegiatan ekonomi relatif lebih longgar, karena adanya mekanisme pasar yang memberi kebebasan seluasnya kepada produsen dan konsumen untuk menentukan harga.
Monopoli yang tidak terkontrol dalam sistem ekonomi ini melahirkan monopoli pasar melalui cara praktik kartel, diskriminasi harga, pembagian pasar dan sebagainya.
Bahaya monopoli masyarakat Barat diungkapkan, “that the monopolist stops expanding output at the point where his marginal revenue and marginal cost cuves intersect”.
Monopoli ekonomi demikian tidak sehat, karena dapat mengurangi persaingan dalam kegiatan industri dan menghambat para pelaku ekonomi lainnya untuk memasuki bidang usaha tersebut. Merugikan kegiatan ekonomi atau bisnis adalah tiada persaingan usaha memungkinkan suatu perusahaan menaikkan harga semaunya di atas tingkat harga wajar, karena tidak ada produk alternatif untuk dipilih konsumen. Selain itu tidak mendorong perusahaan mencari penemuan baru, mengurangi atau menetapkan ongkos produksi yang rendah untuk barang/jasa atau memperbaiki teknologi produksi dalam persaingan dengan produk negara lain di pasar internasional dengan berlaku era globalisasi yang melibatkan “recognizing the particular genius of employee” perusahaan beroperasi di dunia tanpa melihat siapa orang atau kewarganegaraan. Keunggulan produk barang/jasa perusahaan menentukan dalam persaingan usaha antar negara dalam globalisasi ekonomi.
Penghargaan didasarkan atas karya atau produk yang hebat serta usaha untuk menciptakan kemajuan perusahaan tanpa batas dalam menghadapi persaingan bisnis.
Anthony Giddens menamakan era globalisasi ini sebagai runaway world atau dunia yang tidak terkendalikan akibat dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keadaan ini diramalkan semakin tidak terkendali dalam kegiatan ekonomi, terutama saat berlakunya Asean Free Trade Agreement (AFTA) tahun 2003, Asia Pacific Economic Co-operation (APEC) tahun 2010 dan World Free Trade tahun 2020 apabila praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pemerintah tidak mengaturnya dengan baik.
Persaingan pasar berjalan dengan baik apabila tidak ada tindakan diskriminatif atau restriktif oleh suatu negara terhadap produk negara lain. Tindakan diskriminatif dan restriktif dapat menimbulkan distorsi pasar bagi produsen negara-negara maju di pasar negara berkembang. Kebijakan ekonomi negara-negara berkembang dan miskin tentu ingin menyelamatkan produk dalam negeri yang berlawanan dengan perdagangan bebas, karena pengusha negara berkembang belum siap menghadapi persaingan pasar bebas dengan meningkatnya serbuan produk barang/jasa dari negara-negara maju.
Selama ini dalam sistem ekonomi kapitalis terdapat beberapa bentuk perbuatan monopoli yang dilarang undang-undang anti monopoli.
Pertama, horizontal merger. Tindakan ini dilakukan antara dua perusahaan besar dengan merger (penggabungan usaha) untuk menguasai pasar. Semula kedua perusahaan besar bersaing merebut pasar. Hasil merger menghapuskan persaingan.
Kedua, joint monopolization. Monopoli ini tidak dilakukan oleh satu perusahaan. Dua atau lebih perusahaan dapat bekerja sama dengan kekuatan mampu menciptakan monopoli. Misalnya tiga perusahaan sendiri-sendiri tidak mampu melakukan monopoli. Merger ketiga perusahaan menimbulkan praktik monopoli dalam kegiatan bisnis.
Ketiga, predatory. Tindakan dalam kegiatan bisnis yang membuat pelaku ekonomi baru tidak dapat memasuki pasar dengan bebas atau menimbulkan kerugian kepadanya, sehingga ia tidak dapat bersaing dengan baik.
Keempat, price discrimination (diskriminasi harga). Pelaku monopoli memiliki kekuasaan dengan intensif untuk melakukan diskriminasi harga. Melalui berbagai cara, pelaku monopoli bisa memisah-misahkan pembeli dalam kelas yang belainan dan menetapkan harga dengan ongkos yang lebih besar kepada pihak yang satu daripada pihak yang lain. Para pelaku monopoli dapat melakukannya secara terbuka, misalnya dengan menawarkan harga yang relatif lebih rendah kepada anak-anak muda, pensiunan, mahasiswa, pegawai pemerintah atau menjual produk yang sama dengan merek berlainan atau model biasa dan model luks. Diskriminasi harga dapat dilakukan secara rahasia dengan menawarkan diskon lebih besar dari ongkos atau harga jual dapat dihemat para pembeli besar sebagai hasil dari jumlah penjualan. Diskriminasi harga itu bertujuan untuk memaksimalkan atas benefits (keuntungan) pengusaha atau mematikan produsen lain yang
potensial menyaingi kegiatan usahanya.
Di Amerika Serikat, misalnya Undang-undang Anti Monopoli telah ada pada tahun 1890 dengan lahirnya The Sherman Antitrust Act. Undang-undang ini melarang setiap bentuk praktek monopoli atas suatu produk atau pemasaran barang dan atau jasa yang menghambat perdagangan (barrier trade) dalam kegiatan bisnis dan melindungi usaha kecil yang lemah.
Isi penting dari larangan monopoli The Sherman Act antara lain memuat masalah monopoli sebagai berikut :
Section 1 : ”Every contract, combination in the form of trust or otherwise, or conspiracy, in restraint of trade or commerce among the several states, or with foreign nations, is declared to be illegal …”.
Section 2 : “Every person who shall monopolize, or attempt to monopolize, or combine or conspire with any other person or persons, to monopolize any part of the trade or commerce among the several states, or with foreign nations, shall be deemed guilty of a felony …”.
Larangan praktek monopoli dalam The Sherman Act ditekankan pada penguasaan produksi dan pemasaran atas barang/jasa satu pelaku atau kelompok pelaku usaha dengan unsur larangan monopoli ini, yakni ”possesion of monopoly power in relevant market; willfull acquisition or maintenance of that power”. Artinya, kekuasaan atas monopoli merupakan hal yang penting dalam pemasaran, karena keinginan pengambilalihan atau menjaga agar kekuasaan tersebut tetap ada agar tidak ada persaingan pihak lain.
Untuk memperoleh kekuatan pasar, maka pengusaha kuat melakukan tindakan dengan menciptakan hambatan dalam perdagangan, menaikkan harga dan membatasi produk barang/jasa guna mendorong terjadi inefisiensi sehingga tindakan demikian dalam persaingan usaha yang sehat perlu dilakukan delegalisasi. Tiada persaingan perusahaan dari lain merupakan keinginan atau tujuan utama pengusaha memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Keadaan ini menyebabkan konsumen dianggap sebagai “sapi perahan” dan bukan “raja” dalam kegiatan ekonomi. Artinya, hak konsumen untuk memperoleh harga wajar dan barang atau jasa yang baik diabaikan pengusaha yang ingin mengeruk keuntungan bisnis dalam waktu singkat. Tidak jarang pengusaha mempengaruhi tingkat penawaran meraih keuntungan berlipat ganda tanpa mempedulikan tingkat kemampuan ekonomi dari konsumen yang lemah untuk memperoleh barang/jasa. Sikap monopoli para pengusaha ini didasarkan pada akses kondisi dari competititve viability.
Di dalam perkembangan dunia usaha di Amerika Serikat selanjutnya, maka para pengusaha mempunyai berbagai cara untuk menghindarkan dikenakan The Sherman Act dalam kegiatan usaha untuk memonopoli pasar. Ulah pemilik usaha ini ternyata sangat merugikan kepentingan masyarakat.
Kemudian The Clayton Act lahir tahun 1914 sebagai penyempurnaan The Sherman Act mengatasi usaha mengarah kepada praktek monopoli.
The Clayton Act memuat empat praktek illegal namun bukan dianggap melanggar hukum, yakni
(1) price discrimination atau larangan diskriminasi harga,
(2) tying and exclusive dealing contracts atau penjualan barang membuat pihak pembeli tidak dapat saling berhubungan dengan perusahaan yang lain,
(3) corporate mergers atau penggabungan perusahaan yang dapat menimbulkan monopoli, dan
(4) interlocking directorates atau menduduki jabatan dari dua perusahaan yang bersaing.
Pada tahun yang sama,
Kongres Amerika Serikat menerbitkan The Federal Trade Commision Act (FTC) untuk melakukan investigasi, dengar pendapat atau menangani kasus-kasus pelanggaran hukum antimonopoli (antitrustlaws).
Pasal 5 FTC diamandemen tahun 1938 menegaskan, “Unfair methods of competition in or affecting commerce, and unfair or deceptive acts or practices in commerce, are hereby declared unlawful” atau diterjemahkan adalah cara-cara persaingan yang tidak terbuka atau berpengaruh terhadap perdagangan dan perbuatan atau praktek-praktek tidak jujur dan penuh tipu muslihat dalam perdagangan adalah perbuatan-perbuatan bertentangan dengan hukum.
Praktek monopoli dalam kegiatan bisnis sebenarnya tidak dilarang selama posisi pasar yang bersifat monopolistik dalam suatu mekanisme pasar yang sehat diperoleh dan dipertahankan melalui kemampuan, prediksi atau kejelian bisnis yang tinggi serta tidak merugikan pihak-pihak lain sebagai sesama pelaku ekonomi.
Suatu perusahaan yang mampu melakukan inovasi dengan adanya penemuan baru, maka perusahaan tersebut mempunyai posisi dominan atau monopoli atas produk barang tersebut. Monopoli atas penemuan baru itu diperoleh suatu korporasi (perusahaan) berdasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Adanya “payung hukum” demikian, monopoli mempunyai “kekuatan hukum” asalkan dalam batas-batas tertentu yang tidak merugikan bagi kepentingan pihak lain dalam kegiatan bisnis.
Demikian juga kalau terjadi suatu perusahaan yang tumbuh secara cepat dengan menawarkan kombinasi antara kualitas barang dan jasa dengan harga yang diinginkan oleh konsumen, pangsa pasarnya tumbuh dengan cepat, kemudian dapat dikatakan perusahaan tersebut telah meningkatkan kesejahteraan ekonomi, baik di pihak produsen maupun pihak konsumen. Tindakan monopoli dalam batas-batas tertentu ini masih dapat ditolerir dalam aturan hukum, terutama karena dianggap tidak merugikan kepentingan konsumen untuk memperoleh barang/jasa.
Praktik monopoli yang dilarang oleh undang-undang anti monopoli adalah monopoli yang menyebabkan terjadinya penentuan pasar, pembagian pasar dan konsentrasi pasar.
Sistem ekonomi pasar adalah cara terbaik guna menghindarkan praktek monopoli, karena dalam pasar itulah terjadi persaingan sehat di antara para pelaku usaha sehingga keluar sebagai “pemenang” adalah pihak yang benar-benar terbaik, paling kuat dan paling sehat (survival of the fittest).
Pasar bebas dianggap paling mendekati keadaan atau sifat alam yang bebas dan sehat dalam persaingan usaha sehingga gangguan dalam bentuk campur tangan dari pemerintah menghambat seleksi alamiah yang sehat.
Pada era globalisasi ekonomi, keberadaan perdagangan dan pasar bebas ini tidak dapat dihindarkan dalam persaingan usaha. Kesiapan pengusaha menyambut pasar bebas diperlukan agar produk pengusaha nasional tidak kalah bersaing merebut konsumen dari negara industri lain karena mengutamakan keunggulan kualitas produk barang/jasa yang dimiliki untuk bersaing dengan suasana pasar yang betul-betul sehat.
Pasar bebas adalah suatu mekanisme dalam kegiatan ekonomi yang terinci dan terkoordinasi di bawah sadar manusia dan sektor usaha melalui sistem harga dan pasar. Mekanisme ini merupakan alat komunikasi untuk menghimpun pengetahuan dan tindakan jutaan orang yang berlainan kepentingan dan tersebar di mana-mana dalam memilih suatu produk barang dan atau jasa yang diinginkannya. Tidak ada seorang pun dengan sengaja dapat merancang pasar, namun pasar tetap dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan mekanisme yang ada. Pasar adalah suatu mekanisme pada saat pembeli dan penjual suatu komoditi mengadakan interaksi untuk menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk, sehingga harga disepakati bersama merupakan poros penyeimbang dalam mekanisme pasar yang terkendali.
Pasar demikian merupakan pasar yang dapat dioperasionalkan dengan efisien sepanjang pelaku usaha melakukannya dalam ”market in ideas”.
Pada era globalisasi ini, selera konsumen dapat berubah atau diubah dengan cepat. Umumnya “daur hidup” suatu produk barang makin lama makin pendek, karena adanya penemuan baru. Hal ini berarti dalam pasar bebas, persaingan antar perusahaan semakin tajam dan dalam prosesnya menuntut pula sistem pemasaran yang cepat dan murah atau mempengaruhi selera serta keinginan konsumen dengan tepat. Menghadapi persaingan semakin tajam, dorongan untuk memanipulasi informasi bagi konsumen oleh produsen di tanah air akan semakin besar pula dengan munculnya praktek monopoli dan oligopoli. Tuntutan peningkatan etika bisnis yang baik semakin keras. Masyarakat mengharapkan pelaku usaha bersaing sehat dengan melindungi kepentingan konsumen. Bobot reputasi usaha semakin besar dalam persaingan bisnis, apabila mampu mempertahankan dan mengembangkan produk barang/jasa berkualitas tinggi.
Penerapan UU No. 5 Tahun 1999 menimbulkan persoalan pelaku usaha yakni dihadapkan undang-undang itu pada struktur dunia bisnis dibangun rejim Orde Baru, yang toleran bahkan pragmatis ditetapkan dalam kebijakan ekonomi pemerintah dalam bentuk monopoli dan oligopoli. Saat itu dunia bisnis Indonesia hanya berfungsi sebagai simpul pertemuan pelaku usaha sebagai pemburu rente (rente seeker) dan pejabat korup untuk bertujuan membangun kekuasaan. Situasi demikian berimplikasi ekonomi-politik dengan ketergantungan dunia usaha terhadap pemerintah berkuasa.
Kebijakan Pemerintah melalui Garis-garis Besar Haluan Negara bidang ekonomi waktu itu menetapkan bahwa jangka panjang dunia usaha memainkan peran sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Wajar diberikan fasilitas dan konsesi bagi pengusaha besar atau konglomerat yang berani berinvestasi berupa proteksi dan hak monopoli.
Pada perspektif industrialisasi nasional semua hal itu memperoleh pembenaran. Setiap negara yang baru muncul dalam membangun industri (infant industry) memilih untuk memproduksi barang pengganti impor dan membutuhkan proteksi pasar nasional. Industri pemula, tingkat efisiensi dan produktivitas masih rendah sehingga harga produksi cenderung mahal dan mutunya di bawah standar. Para pengusaha nasional saat itu belum mampu menciptakan dan merebut pasar (customize market), baik di dalam maupun luar negeri sehingga produk pengusaha perlu diproteksi dengan memberi kemudahan usaha. Pada jangka panjang, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendidik dunia usaha mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan devisa ekspor dari barang/jasa dihasilkan dengan kekuatan sendiri dalam kegiatan ekonomi.
Perkembangan selanjutnya, kebijakan ini menjadi salah arah. Proteksi masih tetap diberikan pada saat dunia usaha harus menghadapi persaingan global yang semakin ketat.
Kesadaran baru muncul ketika budaya bisnis protektif, monopolistik dan oligopolistik menyebabkan terjadi krisis ekonomi tahun 1997 dan semua ini berjalan lama dan secara struktural menjadi pola dunia usaha dari Orde Baru. Dampak dari pola demikian telah melahirkan pola konglomerasi secara eksesif merusak tatanan ekonomi dan menghambat tercipta demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945. Tindakan itu dilakukan dengan tidak memberikan peluang sama bagi pengusaha terutama pengusaha ekonomi lemah. Kondisi pasar yang diciptakan Orde Baru bukan pada iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien akan tetapi justru mendorong terjadi praktik monopoli dan oligopoli.
Kondisi pasar monopoli dan tidak sehat ini merugikan dalam persaingan bisnis.
Ada tiga ekses akibat pasar monopoli-oligopoli :
Pertama, praktek bisnis monopolistik-oligopolistik adalah tidak adil dan tidak seimbang dalam mendistribusikan kekayaan ekonomi melalui beban rakyat dan keuntungan transaksi ekonomi diperoleh pelaku usaha.
Kedua, praktek bisnis monopolistik dan oligopolistik menciptakan inefisiensi ekonomi.
Ketiga, akibat ekonomi dan bisnis dikelola tidak rasional dan tidak transparan.
Keputusan politik dalam kegiatan bisnis diarahkan pada keuntungan segelintir pengusaha yang dekat dengan penguasa.
Muara dari ketiga persoalan di atas adalah terciptanya pasar domestik yang distortif atau terganggu. Keadaan distorsi ini terjadi, baik secara sektoral, regional maupun internasional yang sangat berpengaruh pada harga dan persaingan usaha yang sehat. Akibat distorsi ini adalah sukar terdeteksi kemampuan pasar dan pelaku usaha yang sebenarnya bersaing secara fair dalam kegiatan bisnis yang keras. Selain itu, sentimen pasar menjadi kabur dan irasional sehingga tidak terkendali secara wajar yang merugikan konsumen. Pasar menurut doktrinnya untuk mengejawantahkan ordo atau tatanan ekonomi yang harmonis berubah menjadi chaos and unpredicted.
Perubahan mendasar, perlu dilakukan guna memperbaiki sistem pasar yang baik. Memperbaiki struktur pasar bukan pekerjaan yang mudah akan tetapi bukan pula sulit jika ada kesamaan persepsi dalam rangka penerapan UU No. 5 Tahun 1999 pada tiga hal.
Pertama, UU ini secara subtansif memberi kepastian hukum bahwa iklim kebebasan berusaha memuat semangat ekonomi pasar bebas dan terbuka, hak dan kepentingan semua pihak tidak dilanggar secara unfair.
Kedua, UU ini dapat melindungi dan menjaga persaingan yang sehat di antara berbagai kekuatan ekonomi di pasar. Perlindungan dan jaminan terutama melalui “aturan main” yang transparan dan positif.
Ketiga, UU ini harus secara tegas memberikan kesempatan pelaku ekonomi lemah dapat berkembang bebas mel
akukan transformasi skala usaha ke arah yang lebih luas. Kesempatan ini seyogianya dapat dimanfaatkan oleh setiap usaha mikro, kecil dan menengah.
Sejauhmana masyarakat bisnis memperoleh persepsi yang sama pada substansi UU No. 5 Tahun 1999. Artinya, undang-undang itu harus dapat menghilangkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merugikan kegiatan bisnis mengingat adanya sanksi pelanggaran usaha berupa sanksi administratif, sanksi pidana dan pidana tambahan.
Sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 secara intensif dilakukan tidak hanya pada lapisan masyarakat produsen (pengusaha) akan tetapi juga pada kalangan masyarakat konsumen menghindarkan terjadi peningkatan pelanggaran usaha. Pihak konsumen harus dilindungi dari produk barang/jasa para produsen yang tidak berkualitas dan merugikan masyarakat. Perlindungan usaha lemah dan konsumen diutamakan untuk menciptakan harmonisasi usaha yang sehat pada kegiatan bisnis. Implementasi undang-undang ini harus dapat pula memperbaiki kondisi pasar yang sehat dan adil bagi kegiatan bisnis di Indonesia
KESIMPULAN
Kesimpulannya adalah anti monopoli dan persaingan usaha yg tidak sehat dapat diatasi dengan adanya UUD yg melindungi persaingan usaha seperti yg dibahas dalam pembahasan.sehingga kapasitas pengusaha nasional dalam mengahadapi persaingan akan semakin matang sehingga pengusaha dalam negri un semakin maju dalam persaingan usaha.
REFERENSI
http://my.opera.com/asamiaurora/blog/2011/05/13/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat-2
Langganan:
Komentar (Atom)