Minggu, 08 Januari 2012

PERMODALAN KOPERASI


Nama  : Yoga Pradipta Putra
Npm   : 28210644
Kelas  : 2EB06
Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
  • Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka panjang
  • Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Menurut UU NO. 12/1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
2. Menurut UU No. 25/1992
  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2. Modal pinjaman dapat berasal dari:

a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah

Soal
1.  Yang bukan sumber modal pinjaman adalah?
a)   Bank
b)  Anggota
c)   Koperasi lain
d)   Pemerintah
Jawaban: D

2.  Yang merupakan undang2 sumber2 modal adalah?
a)   Uu no 12 th 1999
b)  Uu no 12 th 1967
c)   Uu no 12 th 1976
d)   Uu no 12 th 2000
Jawaban: B
3.  Yang bukan modal menurut uu no 12 th 1967?
a)   Modal pinjaman
b)  Simpanan pokok
c)   Simpanan wajib
d)   Simpanan sukarela
Jawaban: A

4.  Sumber modal ada dua merupakan bunyi dari uu brp?
e)   Uu no 25/1998
f)   Uu no 25/1999
g)   Uu no 25/1992
h)   Uu no 25/1993
Jawaban: C

5.  Modal terdiri dari brp macam?
a)1
b)2
c)3
d)4
Jawaban: B



Tidak ada komentar:

Posting Komentar